REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satpol PP DKI Jakarta resmi menutup untuk sementara Diskotek Old City, Tambora, Jakarta Barat, Senin (22/10) malam. Di balik penutupan itu, Satpol PP beralasan tidak ingin mengambil resiko. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu mengatakan, penutupan operasional diskotek tersebut dilakukan untuk mencegah kasus narkoba kembali terjadi di Old City setelah dirazia petugas BNNP DKI Jakarta, Ahad (21/10) lalu.
"Nah saya tidak mau mengambil resiko jangan sampai kegiatan itu berulang," kata Yani kepada Republika, Selasa (23/10).
Penutupan diskotek itu, lanjut Yani, dilaksanakan sembari menunggu proses penyelidikan oleh kepolisian dan pengurusan surat pencabutan izin usaha diskotek. Menurutnya, penutupan itu disebabkan tidak adanya jaminan kasus narkoba tidak terulang kembali di tempat yang sama.
"Beberapa hari setelah OTT (Operasi Tangkap Tangan) itu kan masih beroperasi mereka. Siapa yang menjamin tidak ada kegiatan serupa lagi di interval OTT sampai penutupan," ujar dia.
Hal senada disampaikan Kepala Seksi Operasional Satpol PP DKI Jakarta, Harry Aprianto yang mengatakan, tempat hiburan denga nama usaha PT Progress Karya Sejahtera Old City ditutup untuk sementara. Berdasarkan surat Kasatpol PP nomor 308/1.757, menutup sementara ini tujuannya adalah agar kejadian yang kemarin tidak terulang selama penyelidikan oleh PPNS (Satpol PP) dan kepolisian.
Diskotek tersebut ditutup sementara karena diduga melanggar Perda no 6 tahun 2015, Pergub nomor 18 tahun 2018 pasal 38 ayat 2 huruf K juncto pasal 54 ayat 1, dan Pasal 57 ayat 1 serta ayat 3. Ia menyampaikan, Diskotek Old City baru ditindak karena petugas mendapatkan barang bukti berupa empat pil ekstasi di dalam diskotek.
"Bulan April sempat ada kejadian tapi waktu itu tidak terbukti kalau memang dari Old City gitu, makanya waktu itu belum diambil tindakan untuk penutupan," kata Harry.
Jika hasil penyelidikan di Old City terbukti ada peredaran narkoba, lanjut Harry, pihak Satpol PP DKI Jakarta akan menutup diskotek tersebut secara permanen. "Kami tunggu sampai izinnya dicabut kalau memang terbukti bersalah izinnya dicabut baru kami lakukan penutupan permanen," tegas dia.
Pantauan Republika di lokasi pada Senin (22/10) malam, petugas Satpol PP DKI menempelkan dua stiker segel di bangunan diskotek. Selain itu, petugas memasang garis kuning Polisi Pamong Praja di pilar gedung dan pintu masuk diskotek. Belasan petugas gabungan Satpol PP DKI Jakarta, Polsek Tambora, Koramil 02 Tambora, FKDM Roa Malaka tiba di lokasi sekitar pukul 20.20 WIB.
Sebelumnya, sebanyak 52 tamu ditemukan positif menggunakan narkoba saat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menggelar razia di diskotek Old City. Di lokasi razia, petugas juga menemukan empat butir ekstasi yang menjadi barang bukti penyelidikan.
Kepala BNNP DKI Jakarta, Brigjen Pol Johnny P. Latuperissa memastikan bahwa empat tablet yang ditemukan merupakan ekstasi. Atas temuan itu, pihaknya sedang menyelidiki kemungkinan aktivitas jual-beli narkoba di dalam diskotek tersebut.
"Ada (orang) pakai (narkoba) di dalam. Tapi masih kami dalami apakah dari orang dalam atau pengedar dari luar jual di dalam," kata Johnny saat dihubungi, Senin (22/10).
Pihak BNNP DKI Jakarta menduga, ada kemungkinan pengedar narkoba masuk ke dalam diskotek untuk melakukan aktivitas peredaran narkoba. "Dari hasil interogasi atau wawancara dengan masing2 pengunjung, rata-rata bawa dari luar gunakan di dalam, rata-rata seperti itu. Ada juga pengedarnya masuk ke diskotek," ujar dia.