REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar, Selasa (23/10), mengamankan 300 batang kayu olahan jenis meranti dan belian ilegal asal Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Kapolda Kalbar Irjen (Pol) Didi Haryono di Pontianak membenarkan adanya penangkapan kayu olahan yang diduga dari hasil illegal logging (pembalakan hutan secara liar) itu.
Ia menjelaskan tidak ada kompromi dengan para pelaku ilegal. Semua akan diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kegiatan yang melanggar hukum. Hal ini sudah menjadi komitmen kita bersama, yakni Polda Kalbar zero tolerance dan zero illegal," tegasnya.
Adapun kronologis diamankannya 300 batang kayu olahan tersebut, saat Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar yang dipimpin oleh AKBP Ade Kuncoro yang melakukan penangkapan terhadap Sap, selaku pemilik sawmill Sumber Usaha di Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.
Hasil penangkapan didapat bahwa Sap adalah pemilik sawmill Sumber Usaha yang bergerak di bidang usaha pengolahan kayu. Untuk kayu olahan yang berada di lokasi sawmill dalam bentuk rakit sebanyak kurang lebih 300 batang kayu olahan dengan berbagai ukuran yakni jenis kayu meranti dan belian.
"Kayu olahan meranti dibeli dari masyarakat Desa Hulu Sungai Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang dengan harga per kubik Rp750 ribu," ujarnya.
Untuk kayu olahan jenis belian per batang dibeli seharga Rp220 ribu, dan hasil pemeriksaan keseluruhan kayu olahan sebanyak 300 batang tersebut tidak dilengkapi dengan surat atau dokumen keterangan sahnya hasil hutan tersebut.
Pemilik sawmil Sap melanggar pasal 83 ayat 1 huruf b, UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Hingga saat ini pemilik kayu sedang menjalani pemeriksaan, dan barang bukti berupa kayu sebanyak 300 batang diamankan di Mapolres Ketapang," tutur Didi.