REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi untuk tersangka Billy Sindoro, pada hari Rabu (24/10) ini. Direktur Operasional (DirOps) Lippo Grup itu ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"11 orang saksi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Billy Sindoro-Direktur Operasional Lippo Group)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Adapun 11 saksi yang dijadwalkan pemeriksaannya adalah, Satriyadi selaku pihak swasta, Kepala Departemen Land Acquisition Perijinan Edi Dwi Soesianto, PNS Dinas Damkar Kabupaten Bekasi Gilang Yudha B, PNS Dinas DPMPTSP Pemkab Bekasi Entin, Kabid Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahanan Andi, PNS Dinas DPMPTSP Pemkab Bekasi Kasimin.
Kemudian Kadis Perhubungan Pemkab Bekasi Suhup, PNS Dinas DPMPTSP Pemkab Bekasi Sukmawatty Karnahadijat, Kadis PUPR Pemprov Jawa Barat H.M Guntoro, PNS Kabid Penyuluhan dan Pencegahan Dinas Damkar Pemkab Bekasi Asep Buchori, dan Honorer Dinas Damkar Pemkab Bekasi Dini Bashirotun Nisa.
KPK baru saja menetapkan Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Selain Neneng dan Billy, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara yang diduga menerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Neneng mendapat pasal tambahan yakni diduga penerima gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.