Rabu 24 Oct 2018 12:29 WIB

Barang Selundupan Marak di Perbatasan, Kemendag Gandeng TNI

Kerja sama Kemendag-TNI diharapkan bisa menekan barang selundupan hingga 60 persen

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Barang Selundupan/Ilustrasi
Foto: Edwin/Republika
Barang Selundupan/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pengamanan di Bidang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen di Perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (23/10). Sinergitas dua lembaga ini diharapkan mampu menekan arus lalu lintas produk ilegal di daerah perbatasan sebanyak 50 hingga 60 persen.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono Sutiarto mengatakan, barang elektronik dan makanan minuman menjadi komoditas yang banyak masuk ke Indonesia melalui perbatasan secara ilegal. Daerah Batam, Kepulauan Riau dan Kalimantan Barat menjadi area yang rawan. "Ketiganya mendapatkan prioritas pengamanan," ucapnya ketika ditemui Republika.

Menurut Veri, arus barang ilegal ini berdampak merugikan pelaku usaha, terutama menurunkan profit. Sebab, mereka harus melalui birokrasi dan memenuhi aturan berlaku yang membutuhkan biaya, tenaga serta waktu.

Sedangkan, produk yang masuk secara ilegal tidak melakukannya, sehingga berpotensi memiliki margin keuntungan lebih besar apabila dijual dengan harga sama.

Veri mengakui, sampai saat ini belum ada data kerugian pendapatan akibat arus lalu lintas barang di daerah perbatasan secara ilegal ini. Ia masih menghitung kerugian negara dari barang selundupan sejak pertama kali menjalin kerja sama dengan TNI pada 2013.

“Kalau kita lihat dari kasus minuman beralkohol yang 80 persen ilegal, potensi pendapatan yang hilang Rp 1 triliun lebih. Itu baru satu komoditas,” ujarnya.

Di samping dampak ekonomi, Veri menambahkan, barang selundupan berpotensi menimbulkan kerugian dari sisi kesehatan konsumen. Sebab, kualitas dan keamanan produk yang masuk melalui cara ilegal tidak dapat dipastikan oleh lembaga bersangkutan.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, wilayah perbatasan sebagai salah satu pintu gerbang masuknya barang yang berasal dari luar negeri tentunya berpotensi menimbulkan risiko. "Maraknya barang yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) atau yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan hidup dapat membahayakan konsumen atau bahkan menjadi risiko keamanan negara," ucapnya.

Nota kesepahaman ini merupakan perpanjangan dan tindak lanjut dari nota kesepahaman Kemendag dan TNI Angkatan Darat yang telah ditandatangani pada 23 Juli 2013 dan berakhir pada 23 Juli 2018.

Ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi pengamanan di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen di perbatasan NKRI, koordinasi dalam pelaksanaan pengawasan di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen, pendayagunaan sumber daya, sosialisasi bidang perdagangan dan perlindungan konsumen, pertukaran data dan informasi, dan pelaksanaan operasi bersama dalam rangka pengamanan di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen di perbatasan.

Dengan kerja sama pengamanan di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen ini, Enggar berharap, peredaran barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan dapat diminimalisasi. Di sisi lain, perlindungan konsumen dapat segera terwujud, kegiatan perdagangan dapat berjalan dengan baik. "Kepastian hukum kepada pelaku usaha juga menjadi lebih tegas," tuturnya.

Jumlah sumber daya manusia pelaksana pengawasan pada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) terdiri dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perlindungan Konsumen yang berjumlah 56 orang, PPNS Perdagangan berjumlah 57 orang, Petugas Pengawas Barang dan Jasa yang berjumlah 41 orang, Petugas Pengawas Tertib Niaga berjumlah 55 orang, dan Petugas Pengawas Metrologi sebanyak 11 orang.

Demi kelancaran proses pengawasan, sangat diperlukan dukungan dari TNI, khususnya di wilayah yang tidak dapat dijangkau para pelaksana tugas pengawasan Kemendag.

Enggar menuturkan, Kemendag tidak dapat berjalan sendiri dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen. "Untuk itu, sinergitas penegakan hukum, pengawasan, dan pengamanan antara Kemendag dan TNI menjadi sangat penting dilakukan," katanya.

Sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman ini, telah disusun perjanjian kerja sama antara Ditjen PKTN dengan TNI tentang Pelaksanaan Pengawasan, Pengamanan, dan Penegakan Hukum di Bidang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen di Perbatasan NKRI, yang direncanakan akan ditandatangani secara antar-dua instansi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement