REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Garut, Wahyudijaya, menyampaikan, kasus dugaan pembakaran bendera bertulisan Arab di Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, sudah diselesaikan. Kepolisian juga sudah bergerak cepat menangani proses hukum aksi pembakaran bendera tersebut. "Masalah ini sudah clear, tapi proses hukum tetap berlanjut," kata Wahyudijaya, Rabu (24/10).
Ia menuturkan, kepolisian sudah mengamankan tiga orang untuk menjalani pemeriksaan hukum terkait aksi pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid saat peringatan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut (22/10). Ia menyampaikan, unsur Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Garut sudah melakukan pertemuan untuk menyelesaikan masalah aksi pembakaran tersebut.
Terkait adanya reaksi dari pihak tertentu yang kecewa adanya pembakaran bendera itu, dia mengatakan, itu sesuatu yang wajar. "Saya kira aksi reaksi kemarin suatu hal wajar," ujarnya. Ia mengungkapkan, Kesbangpol Garut mengapresiasi kinerja kepolisian yang sudah bergerak cepat sehingga kasus pembakaran bendera itu cepat ditangani.
"Kami sebagai orang pemda sangat mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh kepolisian," katanya. Ia menambahkan, kepolisian juga sudah mempertemukan Ustaz Haikal Hasan sebagai perwakilan dari pihak kecewa adanya pembakaran bendera tersebut dengan pembina organisasi Banser Garut.
Hasil dalam pertemuan itu, kata dia, menyepakati islah dan sudah dianggap persoalan tersebut selesai. Namun, proses hukumnya tetap berlanjut. "Ada mediasi juga Forkopimda bersama-sama di Mako Polres dipertemukan Ustaz Haikal sebagai representasi masyarakat yang tanda kutip kecewa terhadap aksi membakar bendera tersebut dengan pembina Banser. Dan, di sana sudah terjadi islah," katanya.