Rabu 24 Oct 2018 20:00 WIB

GP Ansor Akui Tindakan Bakar Bendera Melanggar SOP

Seharusnya, Banser melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Muhammad Hafil
Ketua GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas (kanan)  bersama Sekjen GP Ansor, Abdul Rochman (tengah )  memberikan keterangan kepada media terkait pembakaran bendera HTI di DPP GP Ansor, Jakarta, Rabu (24/10).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas (kanan) bersama Sekjen GP Ansor, Abdul Rochman (tengah ) memberikan keterangan kepada media terkait pembakaran bendera HTI di DPP GP Ansor, Jakarta, Rabu (24/10).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (PP GP Ansor) menyatakan, tindakan anggota Barisan Pemuda Ansor (Banser) Garut bertentangan dengan Standar Operational Procedure (SOP) dan instruksi Ketua Umum PP GP Ansor. Tindakan yang dimaksud ialah pembakaran bendera yang mereka yakini sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Yakni dilarang melakukan secara sepihak pembakaran bendera HTI dengan alasan apapun," ujar Sekretaris Jenderal GP Ansor Abdul Rochman dalam konferensi Pers di Kantor PP GP Ansor, Jakarta Pusat, Rabu (24/10).

Abdul menjelaskan, setiap tindakan penertiban atribut-atribut HTI harus berkoordinasi dengan aparat keamanan dan menyerahkannya kepada aparat keamanan. Dengan demikian, PP GP Ansor akan memberikan peringatan terhadap oknum Banser atas tindakan pembakaran bendera tersebut.

"PP GP Ansor akan memberikan peringatan karena telah menimbulkan kegaduhan publik dan persepsi yang tidak seimbang sehingga banyak pihak mendapatkan kesan yang tidak objektif," jelas Abdul.

Ia juga mengatakan, Banser berupaya menertibkan oknum yang membawa bendera HTI karena dianggap melanggar peraturan. Sebab, sebelum peringatan Hari Santri Nasional di Garut diselenggarakan, panitia melarang seluruh peserta membawa bendera apapun.

"Dalam situasi tersebut beberapa oknum Banser secara spontan melakukan pembakaran bendera HTI," kata Abdul.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement