Rabu 24 Oct 2018 20:32 WIB

Najib Razak akan Jalani Sidang Penuntutan

Sidang terkait dengan keterlibatan Najib dalam kasus penyalahgunaan dana pemerintah.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak.
Foto: REUTERS/Edgar Su
Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak dan mantan sekretaris jenderal Departemen Keuangan Malaysia Mohamad Irwan Serigar Abdullah dijadwalkan menjalani sidang penuntutan pada Kamis (24/10).  Sidang itu masih terkait dengan kerterlibatan mereka dalam kasus penyalahgunaan dana pemerintah, termasuk 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Komisi antikorupsi Malaysia, Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) telah menginterogasi Najib dan Mohamad pada Rabu (24/10). Menurut SPRM, keterangan dari keduanya dibutuhkan untuk menyimpulkan hasil penyelidikan.

Seusai diinterogasi, SPRM mengatakan Najib dan Mohamad akan dibawa ke pengadilan Kuala Lumpur untuk menjalani sidang penuntutan pada Kamis. “Keduanya akan dituntut bersamaan sehubungan dengan penyelidikan terhadap beberapa kasus pelanggaran kriminal kepercayaan yang melibatkan dana Pemerintah Malaysia,” kata SPRM.

Seorang sumber di SPRM menyebut, dakwaan terhadap Najib terkait dengan skandal korupsi 1MDB. Pada persidangan terkahirnya September lalu, Najib telah menghadapi 21 dakwaan tindak pencucian uang dan empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan. Namun dia dibebaskan setelah membayar uang jaminan sebesar 1 juta ringgit Malaysia.

Selain Najib dan Mohamad, SPRM juga akan menuntut mantan kepala dinas intelijen asing Malaysia Hasanah Abdul Hamid pada Kamis. Hasanah dan tujuh agen di dinas intelijen asing Malaysia ditahan pada Agustus lalu sehubungan dengan dugaan penyelewengan dana pemerintah. Menurut SPRM, dakwaan yang ditujukan terhadap Hasanah serupa dengan Najib dan Mohamad.

Kasus penyalahgunaan dana 1MDB juga telah menyeret istri Najib, Rosmah Mansour. Ia telah menjalani persidangan pada 4 Oktober lalu. Jaksa penuntut umum mengajukan 17 dakwaan terhadapnya, termasuk tindak pencucian uang dan penghindaran pajak yang berjumlah lebih dari2,3 juta dolar AS.

Rosmah dituntut di bawah Undang-Undang Anti-Pencucian Uang dan Anti-Korupsi serta Undang-Undang Komisi Anti-Korupsi Malaysia. Ia diduga menerima dana 7 juta ringgit hasil pencucian uang. Setelah menghadapi dakwaan, Rosmah mengajukan jaminan kepada pengadilan.

Jaksa penuntut mengusulkan agar jaminan ditetapkan sebesar 10 juta ringgit. Namun hal itu ditolak kuasa hukum Rosmah yang meminta jaminan hanya sebesar 250 ribu ringgit. Akhirnya pengadilan memutuskan jaminan ditetapkan sebesar 2 juta ringgit.

Kasus korupsi 1MDB mulai terendus pada Oktober 2015. Sejak mencuat, nama Najib telah dikaitkan dengan kasus tersebut. Pada Mei lalu, otoritas Malaysia melakukan penggerebekan di sejumlah tempat, seperti kantor perdana menteri, kediaman, dan apartemen milik Najib. Dari penggerebekan itu, otoritas Malaysia menyita uang tunai dan berbagai barang mewah, seperti tas dan jam tangan.

Pada Juni, kepolisian Malaysia mengumumkan jumlah uang tunai yang disita dari penggerebekan itu mencapai 116 juta ringgit. Uang tersebut terdiri dari beberapa mata uang. Namun Najib menyangkal bahwa uang itu miliknya. Ia pun mengklaim bahwa barang-barang mewah yang disita dari kediamannya, sebagian besar merupakan hadiah.

 

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement