Kamis 25 Oct 2018 01:18 WIB

Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Kasus Pembakaran Bendera

Polisi tidak menemukan unsur kesengajaan dalam perkara pembakaran bendera tauhid.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Reiny Dwinanda
Bendera bertuliskan kalimat tauhid.
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Bendera bertuliskan kalimat tauhid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian belum menemukan adanya unsur pidana dalam kasus pembakaran bendera hitam bertuliskan lafadz tauhid pada perayaan Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat (Jabar), Senin (22/10) lalu. Kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana mengungkapkan, tiga orang yang telah diperiksa pun masih berstatus saksi. Dari keterangan ketiganya, polisi tidak menemukan unsur kesengajaan atau tidak ada mens rea (niat melakukan pidana) dalam suatu perkara.

"Sampai hari ini kami belum menemukan adanya mens rea," kata Umar, Rabu (24/10).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Umar menyatakan bahwa dalam acara peringatan Hari Santri Nasional tersebut tidak diperkenankan membawa bendera hitam tersebut. Namun, bendera tersebut tampak oleh Banser dan belum diketahui identitas pengibarnya.

Baca juga: Soal Pembakaran Bendera HTI, Jokowi Serahkan ke Kepolisian

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menuturkan, tiga orang yang telah diamankan mengaku membakar bendera hitam bertuliskan lafadz tauhid itu karena menganggapnya sebagai simbol HTI. Mereka mengidentikkan bendera berkalimat tauhid dengan HTI karena sering terlihat di acara organisasi yang sudah dibubarkan pemerintah itu.

"Bendera itu digunakan HTI baik dalam simbol di kantor Dewan Pusat HTI maupun di dalam setiap event kegiatannya serta berbagai dokumen surat-menyurat," kata Dedi.

Insiden pembakaran bendera berlafaz tauhid terjadi saat perayaan Hari Santri Nasional di Lapangan Alun-alun Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut pada Senin (22/10). Video pembakaran tersebut menjadi viral dan menimbulkan pro dan kontra di kalangan warganet. Kepolisian pun segera melakukan beberapa tindakan.

Kepolisian segera berupaya untuk melakukan take down video viral tersebut agar tidak menimbulkan keributan. Kepolisian kemudian melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari saksi. Polisi meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi perkara ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement