REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Presiden Direktur Lippo Cikarang Toto Bartholomeus dan Direktur PT Lippo Karawaci Ketut Budi Wijaya, terkait kasus suap pengurusan izin proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta di Kabupaten Bekasi, Kamis (25/10). Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Billy Sindoro.
"Keduanya dimintai keterangan untuk tersangka BS," kata Febri dalam pesan singkatnya
Penyidik KPK juga memanggil enam orang staf Keuangan Lippo Cikarang, untuk tersangka Billy Sindoro. Enam orang itu yakni, Novan, Edrikus, Ronald, Sri Tuti, Dianika, dan Josiah. Selain itu pejabat Pemkab Bekasi yakni Eka Hidayat Taufik selaku Kabid Sarana dan Pra-sarana di Sekretariat Pemda Bekasi, Kusnadi Hendra yang merupakan Analis Penerbitan Pemanfaatan Ruang pada Seksi Penerbitan Perijinan Tata Ruang dan Bangungan, dan Lucki Widiyani selaku Pengelola Dokumen Perizinan pada Seksi Penerbitan Perizinan Tata Ruang Pemkab Bekasi juga dimintai keterangannya oleh penyidik KPK.
"Semuanya juga akan diperiksa saksi untuk tersangka BS," ucap Febri.
KPK baru saja menetapkan Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Selain Neneng dan Billy, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara yang diduga menerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Neneng mendapat pasal tambahan yakni diduga penerima gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.