REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) Erick Thohir didampingi Wakilnya Arsul Sani mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Kamis (25/10). Keduanya menyambangi Bawaslu untuk berkonsultasi dengan lembaga tersebut terkait berbagai peraturan kampanye.
Erick dan Arsul tiba di Bawaslu sekitar pukul 13.15 wib. Keduanya berkonsultasi terkait Undang-Undang (UU) Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), serta Peraturan Bawaslu.
Arsul mengatakan, KIK ingin menyamakan persepsi mengenai tiga regulasi yang mengatur tentang kampanye itu. “Kami sampaikan pandangan kami lalu kami lihat pandangan Bawaslu seperti apa. Kalau ada beda, ya, kami selaraskan," kata Arsul di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, pada Kamis (25/10).
Arsul belum mengungkapkan secara spesifik terkait penyamaan persepsi peraturan kampanye yang dimaksud. Dia mengatakan, KIK hingga kini berniat untuk menyamakan sudut pandang dari semua sisi, termasuk kunjungan ke pesantren-pesantren yang kerap dilakukan Ma'ruf Amin.
"Apakah berkunjung ke pesantren itu dilarang? Sama sekali tidak kan, yang dilarang itu kampanye dan kampanye itu ada unsur-unsurnya, itulah yang kita bahas," kata Arsul lagi.
Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Erick Thohir
Kunjungan ke sejumlah pesantren atau instansi pendidikan lainnya sempat menjadi polemik. Kedua pasangan calon, baik Joko Widodo-Kiai Ma’ruf maupun Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, beberapa kali menjadwalkan kunjungan ke sejumlah pesantren.
Namun, kedua kubu peserta pemilu presiden membantah jika kunjungan ke pesantren atau instansi pendidikan lainnya dilakukan untuk berkampanye. "Misalnya pak Kiai Ma'ruf bersilaturahim sesama kiai, kemudian dia memberikan tausiah, tidak ada urusannya dengan pemilu atau hanya cuma mendorong agar tidak golput, itukan tidak ada yang dilanggar," kata Arsul lagi.