Kamis 25 Oct 2018 16:09 WIB

Kemendagri Berhasil Tuntaskan Agenda Nawa Cita Jokowi-JK

Kemendagri bangun hubungan tata kelola pemerintah pusat yang lebih efektif

Red: EH Ismail
Mendagri Tjahjo Kumolo dalam acara Konferensi Pers bersama Kepala Staf Presiden terkait Capaian Kinerja 4 Tahun Jokowi - JK, “Peningkatan Stabilitas Politik dan Keamanan, Penegakan Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan” di Ruang Serba Guna Kementerian Sekretariat Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (25/10)
Mendagri Tjahjo Kumolo dalam acara Konferensi Pers bersama Kepala Staf Presiden terkait Capaian Kinerja 4 Tahun Jokowi - JK, “Peningkatan Stabilitas Politik dan Keamanan, Penegakan Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan” di Ruang Serba Guna Kementerian Sekretariat Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (25/10)

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, tugas Kemendagri mengawal poros pemerintahan dalam program Nawa Cita pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla. Kemendagri telah sukses menerapkan program Nawa Cita Jokowi-JK yang terdiri dari sejumlah poin.

“Tugas Kemendagri sebagaimana Program Nawa Cita, kemudian arahan Presiden hanya satu, yaitu bagaimana membangun hubungan tata kelola pemerintah pusat yang lebih efektif, efisien, mempercepat reformasi birokrasi dalam upaya untuk penguatan otonomi daerah,” kata Tjahjo dalam acara Konferensi Pers bersama Kepala Staf Presiden terkait capaian kinerja empat tahun Jokowi-JK. Acara yang mengusung tema 'Peningkatan Stabilitas Politik dan Keamanan, Penegakan Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan' itu digelar di Ruang Serba Guna Kementerian Sekretariat Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (25/10).

Tjahjo melanjutkan, poin kedua adalah peningkatan kemandirian pemerintahan yaitu memastikan program strategis nasional harus terlaksana di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota, bahkan sampai ke desa. Seiring dengan program prioritas seorang gubernur, bupati, dan walikota terpilih sampai pada pembangunan kecamatan dan desa/ kelurahan sudah terintegrasi dengan baik.

Poin ketiga, Mendagri mengulas terkait untuk efektivitas dan efisiensi pemerintahan dari tataran regulasi. Terdapat  43. 466 peraturan mulai Undang-undang sampai peraturan bupati/wali kota. Jumlah itu belum termasuk peraturan kecamatan dan desa yang melingkupi setiap proses pembangunan kebijakan politik pembangunan di setiap tingkatan. Untuk efektivitas, Kemendagri membatalkan kurang lebih 3.300 Permendagri dan peraturan daerah.

Terkait stabilitas politik, Tjahjo memaparkan capaian-capaiannya di bawaah koordinasi Kemenkopolhukam, baik penyelenggaraan Pilkada dan kesiapan Pemilu Serentak tahun 2019. “Penyelenggaraan tiga kali pemilihan kepala daerah (plkada) serentak pada 2015, 2017 dan 2018 berhasil dilaksanakan secara aman, tertib dan lancar. Sebanyak 33 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota sudah melaksanakan gelaran pilkada. Hal tersebut tidak hanya berkat dukungan bantuan fasilitasi pemerintah, tetapi juga dari profesionalisme kerja jajaran penyelenggara (KPU, Bawaslu dan DKPP) serta Mahkamah Konstitusi. Demikian juga kunci dari terjaganya stabilitas pelaksanaan Pilkada berkat sinerginya jajaran TNI/Polri, BIN, Kejaksaan, Satpol PP dan Sentra Gakumdu,” ujar Tjahjo.

Tjahjo berharap capaian sukses penyelenggaraan Pilkada, diharapkan juga berlangsung pada penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019. Kemendagri konsisten mengawal setiap tahapan Pemilu Serentak 2019 dengan memberikan dukungan kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara Pemilu.

“Kesiapan dan dukungan pelaksanaan Pemilu 2019 tidak terlepas dari lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai pedoman penyelenggaraan pemilu 2019. Dengan sinerginya kementerian/lembaga serta penyelenggara, baik Kemenko Polhukam, Kemendagri KPU, Bawaslu dan DKPP, Polri, TNI, Kejaksaan, BIN dan lembaga terkait lainnya. Langkah lainnya menguatkan peran FKUB, FKDM, FPK dan Forkopimda guna memberikan jaminan pelaksanaan Pemilu yang aman, tentram dan damai dan beretika,” tutur Tjahjo.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement