Kamis 25 Oct 2018 16:39 WIB

Anies: Pemprov DKI Review Rencana Pembangunan ITF

Review itu dilakukan di beberapa tempat di wilayah DKI Jakarta.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan
Foto: Republika/Farah Noersativa
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah melakukan peninjauan kembali atau review pembangunan fasilitas pengelolaan sampah Intermediate Treatment Facility (ITF). Review itu dilakukan di beberapa tempat di wilayah DKI Jakarta.

"Kami di Pemprov (Pemerintah Provinsi DKI Jakarta) sekarang sedang mereview rencana pembangunan ITF di beberapa tempat di Jakarta," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (25/10).

Anies mengatakan, penambahan pembangunan ITF di beberapa tempat itu memiliki pola manajemen yang sama dengan rencana pembangunan ITF yang pertama sebagai percontohan di Sunter, Jakarta Utara. Polanya adalah Pemprov DKI Jakarta menunjuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk melakukan pembangunan ITF. Penunjukkan itu termasuk sebagai kemitraan antara Pemprov DKI dan BUMD. Anies menjelaskan penunjukkan itu dilakukan kepada Jakarta Propertindo (Jakpro).

"Jadi nanti Jakpro yang akan bermitra dengan semuanya untuk pembangunan ITF," jelasnya.

Selain itu, Anies mengatakan, pihaknya masih melakukan pengkajian mengenai ukuran ITF, jumlah ITF, dan lain-lain. Sebab, menurutnya, tak ada solusi yang seragam untuk masing-masing kota di dunia.  Hal itu pun termasuk DKI Jakarta. Pihaknya masih mempelajari kebutuhan jumlah ITF yang juga ditentukan oleh kapasitas dari ITF itu sendiri.

"Jadi sebagian ukurannya, sedang, sebagian kecil, sebagian besar. Yang sekarang dibangun adalah untuk kapasitas yang cukup besar. Karena mampu mengelola sampah sampai 2000-2500 ton per hari," kata Anies.

Ia juga menuturkan masih mempertimbangkan soal lahan untuk pembangunan ITF itu. Sebab, sampai saat ini, pihaknya juga mengakui lahanlah yang masih menjadi permasalahan karena terbatas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement