Kamis 25 Oct 2018 16:42 WIB

Ini Kata Erick Thohir Soal Videotron Jokowi-Ma'ruf

Erick mengatakan TKN akan memproses hal tersebut sesuai arahan Bawaslu.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Erick Thohir, saat menghadiri Resepsi dan Puncak HUT Partai Golkar ke-54, di Jakarta International Expo, Kemayoran, Ahad (21/10).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Erick Thohir, saat menghadiri Resepsi dan Puncak HUT Partai Golkar ke-54, di Jakarta International Expo, Kemayoran, Ahad (21/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Erick Thohir, angkat bicara terkait kasus dugaan pelanggaran alat peraga kampanye menggunakan videotron. Erick mengatakan TKN Jokowi-Ma'ruf akan mengikuti arahan Bawaslu mengenai pelaporan dugaan pelanggaran kampanye itu. 

Erick mengatakan ia dan Bawaslu sudah membahas hal tersebut dalam pertemuan hari ini. "Saya rasa sudah clear tadi, nanti kami proses sesuai dengan arahannya. Masih dalam proses," kata Erick Thohir saat mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Jakarta Pusat pada Kamis (25/10).

Baca Juga

Wakil Ketua TKN Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Arsul Sani menjelaskan, arahan yang dimaksud, yakni koalisi akan menghormati seluruh proses hukum yang berlaku. Saat bersamaan, Arsul mengatakan, TKN Jokowi-Ma’ruf juga akan membahas langkah-langkah agar ke depan tim tidak melanggar aturan.

Arsul melanjutkan ia dan Erick sudah membahas dengan Bawaslu agar tidak ada pelanggaran aturan ke depannya. Selain soal videotron, hal yang dibahas, yakni KIK meminta saran dari Bawaslu agar Jokowi selaku calon presiden tidak berbenturan dengan tugasnya sebagai kepala negara saat berkampanye.

Dia menerangkan, hal itu juga agar tidak ada tuduhan bagi calon pejawat menggunakan fasilitas negara saat berkampanye. "Nah tadi dengan bijak, dengan baik diberi arahan oleh ketua Bawaslu," kata Arsul lagi.

Dugaan pelanggaran kampanye melalui videotron itu dilaporkan ke Bawaslu DKI Jakarta. Videotron tersebut diduga melanggar aturan kampanye seperti tertulis di dalam SK KPU nomor 175 yang melarang pemasangan alat peraga kampanye di 23 titik jalan protokol.

Sebelumnya, kedatangan TKN KIK ke Bawaslu guna berkonsultasi terkait Undang-Undang (UU) Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) serta Peraturan Bawaslu terkait kampanye. KIK mengaku ingin menyamakan persepsi antara ketiga regulasi yang mengatur tentang kampanye itu dengan pemahaman yang mereka miliki.

Kendati demikian, Arsul mengatakan, pertemuannya dengan Bawaslu tidak membahas satu kasus tertentu. Dia mengatakan, KIK menghormati seluruh jalannya proses kasus di Bawaslu.

"Kami yakin Bawaslu bijak dan akan bersikap adil dengan mendengarkan semua pihak," kata Arsul lagi. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement