Kamis 25 Oct 2018 18:43 WIB

Korupsi Nur Mahmudi, Polres Depok Minta Dukungan KPK

Ahli yang dibutuhkan biasanya ahli hukum.

Rep: Dian Fath RIsalah/ Red: Muhammad Hafil
Mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail memenuhi panggilan Polres Depok, Kamis (13/9).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail memenuhi panggilan Polres Depok, Kamis (13/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim penyidik dari Polres Depok menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta pada Kamis (25/10) siang.  Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan maksud kedatangan tim penyidik Polres Depok untuk meminta dukungan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Nangka, Kota Depok.

"Sejauh ini ada kebutuhan dukungan fasilitasi ahli yang akan diberikan oleh KPK. Pada prinsipnya, kegiatan korsup (koordinasi dan supervisi) penindakan seperti ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi trigger mechanism yang dilakukan KPK pada penegak hukum Polri ataupun Kejaksaan," kata Febri dalam pesan singkatnya.

Febri menuturkan, ahli yang dibutuhkan biasanya seperti ahli hukum, ahli teknik hingga ahli keuangan negara. Namun, hingga saat ini, KPK dan perwakilan Polres Depok sedang melakukan pemetaan terhadap kebutuhan ahli yang nantinya diperlukan.

"Pemetaan kebutuhan tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi atau gelar perkara bersama," terang Febri.Mantan wali kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Jalan Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat. Penetapan status tersangka ini sudah dilakukan sejak 20 Agustus 2018 lalu.

Penyidik Polres Depok menduga kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan lahan, untuk pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok pada 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 10 miliar. Rencananya jalan selebar lima meter akan diperlebar menjadi 14 meter, namun hingga saat ini jalan tersebut masih belum dilebarkan. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement