REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Gubernur Anies Baswedan akan segera mengeluarkan peraturan gubernur terkait peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2019. Kendati Pergub soal UMP ini resmi diberlakukan besok, namun pengumuman terkait adanya peningkatan UMP akan dilakukan pada 1 November 2018 mendatang.
"Jumat besok (26/10) penandatangan Pergubnya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah di Jakarta, Kamis (25/10).
Menurut mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI ini, pengumuman ini dilakukan serempak di 34 provinsi di Indonesia. "Diumumkan secara serentak dengan 34 provinsi per 1 November 2018," ujarnya.
Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan besaran UMP 2018 sebesar Rp 3.648.035 per-bulan, angka ini naik 8,71 persen dari UMP 2017 yang sebesar Rp 3.355.750 per bulan. Kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015
Andri menyatakan Pemprov DKI Jakarta memiliki tujuan untuk mensejahterakan masyarakatnya. Karenanya bila nanti serikat pekerja merasa hal ini tidak sesuai dengan permintaan mereka, yang menginkan UMP Pemprov DKI Sebesar Rp 4,3 juta, Andri mengatakan pihaknya bakal mencoba untuk memfasilitasi hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari.
"Nah serikat pekerja mengusulkan 8,03 bukan berasal dari UMP 2018, tapi dikalikannya pakai KHL. Jadi sekitar Rp 4,3 Juta. Terus dikali lagi 3,6 persen untuk BBM. Jadi semuanya Rp 4,3 juta sekian," tuturnya.