Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Cirebon saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/10). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Cirebon saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/10). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bersama penyidik KPK memperlihatkan uang barang bukti terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Cirebon saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/10). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Cirebon saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/10). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Cirebon saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/10). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Cirebon saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/10).
KPK menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, dengan barang bukti berupa uang senilai Rp 385.965.000 dari total bukti setoran ke rekening Rp 6.425.000.000.
Advertisement