REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologis operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra pada Rabu (24/10) kemarin. OTT berawal dari informasi terkait adanya penyerahan uang untuk Bupati Cirebon terkait mutasi jabatan.
Wakil Ketua Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, selain Bupati Sunjaya turut diamankan bersama lima orang lainnya yakni Gatot Rachmanto Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon; Sri Darmanto Kepala Bidang Mutasi Kabupaten Cirebon; Supadi Priyatna Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ajudan Bupati berinisial DS dan N.
"Awalnya tim menerima Informasi akan ada penyerahan uang untuk Bupati terkait mutasi jabatan , proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon. Sehingga pada Rabu (24/10) pukul 16.00 WIB tim mendatangi kediaman DS, Ajudan Bupati di daerah Kedawung Regency 3, Cirebon. Di kediaman DS ditemukan uang Rp 116juta dalam pecahan Rp100 dan Rp50 ribu. Tim juga mendapatkan bukti setoran ke rekening penampungan milik bupati yang diatasnamakan orang lain senilai total Rp 6.425.000.000," ujar Alex di Gedung KPK, Kamis (25/10) malam.
Selanjutnya pada Pukul 16.30 WIB, tim kemudian menuju kediaman Gatot dan mengamankan yang bersangkutan di kediamannya yang berada di daerah Graha Bima, Cirebon. Secara paralel tim lainnya bergerak ke kantor pendopo dan mengamankan Bupati Cirebon Sunjaya bersama ajudannya Bupati berinisial N. Setelah itu, tim juga mengamankan Sri Darmanto di kantornya.
Pukul 17.30 WIB, SP, Kepala BKPSDM tiba di kantor Pendopo dan kemudian diamankan tim. Selanjutnya petugas KPK membawa semua pihak yang diamankan tersebut ke Jakarta. Pihak yang diamankan bersama tim pun tiba di Gedung KPK pada pukul 22.30 WIB hingga 01.45 WIB dini hari. KPK secara resmi menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon, Gatot Rachmanto sebagai tersangka terkait praktik suap terkait mutasi jabatan, proyek dan perizinan di Pemkab Cirebon tahun anggaran 2018.
Kepada Sunjaya, KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun Gatot dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Pada perkara suap, SUN (Sunjaya) diduga menerima senilai Rp 100 juta dari Gatot melalui ajudan bupati," kata Alexander Marwata.
Tidak hanya suap, Bupati Sunjaya juga dijerat terkait kasus gratifikasi senilai Rp 125 juta oleh KPK. Atas perbuatannya, Sunjaya dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.