REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta menyatakan pemasangan videotron yang memuat informasi kampanye Joko Widodo-Ma'ruf Amin di sejumlah lokasi di Jakarta melanggar aturan. Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat (26/10), Bawaslu meminta pemasangan videotron Jokowi-Ma'ruf itu dihentikan.
Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, saat pembacaan putusan menyatakan pihaknya menerima laporan pelapor atas nama Sahroni untuk sebagian. "Menerima laporan pelapor untuk sebagian dan menolak selebihnya," ucap Puadi di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter, Jakarta Utara, Jumat siang.
Kedua, Bawaslu DKI Jakarta menyatakan pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa videotron yang memuat informasi kampanye pasangan capres-cawapres nomor urut 01 di Jl MH Thamrin, Tugu Tani, Jl Menteng Raya dan Jl Gunung Sahari berada pada tempat yang dilarang sebagaimana ketentuan dalam SK KPU DKI Jakarta nomor 175 Tahun 2018 tentang lokasi pemasangan APK Provinsi DKI Jakarta dalam pemilu 2019.
Dengan demikian, kata Puadi, pemasangan videotron di sejumlah lokasi tersebut merupakan bentuk pelanggaran administrasi pemilu soal tata cara mekanisme dan administrasi teknis pelaksanaan pemilu. "Terakhir, meminta Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai pemilik videotron untuk menghentikan penayangan informasi dalam videotron yang memuat paslon nomor 01. Terakhir kami meminta mereka mengingatkan untuk tidak lagi menayangkan materi di dalam videotron itu," paparnya.
Selanjutnya, Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga diminta untuk meningkatkan kepada peserta pemilu untuk tidak memasang materi kampanye di lokasi yang dilarang sebagaimana diatur dalam SK KPU DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2018. Dalam SK ini, ada 23 lokasi yang dilarang untuk pemasangan videotron. Beberapa lokasi yang dimaksud yakni Bundaran Hotel Indonesia, Jl MH Thamrin, Jl H Rasuna Said, Jl Jenderal Sudirman dan Jl HR Rasuna Said.