Jumat 26 Oct 2018 14:19 WIB

Polisi: Uus Pembawa Bendera Terancam Penjara 3 Minggu

Uus terancam pasal mengganggu ketertiban.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
As SDM Polri Inspektur Jenderal Polisi Arief Sulistyanto saat memberikan keterangan pers terkait penerimaan Polri, Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (18/4).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
As SDM Polri Inspektur Jenderal Polisi Arief Sulistyanto saat memberikan keterangan pers terkait penerimaan Polri, Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (18/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menyatakan tidak ada unsur pidana pada yang membebani pembakar bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid dalam Peringatan Hari Santri Nasional di Garut, Senin (22/10). Namun, pembawa bendera yang bernama Uus Sukmana (34 tahun) dapat dikenakan pasal mengganggu ketertiban.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Arief Sulistyanto mengatakan, pembawa bendera itu terancam Pasal 174 KUHP, yakni Mengganggu Rapat Umum.

Pasal itu berbunyi, 'Barangsiapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900.'

"Sebenarnya saudara Uus inilah orang yang ingin mengganggu kegiatan hari santri nasional itu," kata Arief Sulistyanto saat konferensi pers hasil penyelidikan soal pembakaran bendera di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/10).

Acara peringatan Hari Santri Nasional itu, kata Arief, adalah agenda resmi dengan izin kepolisian. Arief menjelaskan, peraturan dalam acara itu tidak memperbolehkan peserta membawa bendera apa pun selain bendera merah putih.

Baca juga, GP Ansor Benarkan Ada Pembakaran Bendera Diduga Milik HTI.

Namun, lanjut Arief, Uus justru membawa bendera hitam bertuliskan lafaz Tauhid, yang diidentifikasi polisi dan Banser sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Bendera itu, kata Arief, dikibar-kibarkan di tongkat bambu di menjelang acara peringatan usai.

Uus pun diminta untuk meninggalkan lokasi acara. Sementara, bendera yang dibawa Uus dibakar Banser dengan alasan agar bendera itu tidak dipakai lagi. "Kalau seandainya saudara Uus ini tidak mengibarkan maka tidak akan terjadi," kata Arief Sulistyanto.

Kendati demikian, Uus belum ditetapkan tersangka. Menurut Arief, polisi masih melakukan pemeriksaan pada Uus sejak Kamis (26/10) hingga Jumat (26/10). Dengan ancaman hukuman yang jauh lebih kecil dari lima tahun penjara, maka Uus tidak ditahan.

Dalam perkembangan kasus ini, tiga pembakar bendera tidak dikenai unsur pidana karena tidak adanya unsur kesengajaan atau niat jahat dalam pembakaran bendera.

Untuk diketahui, pembakaran bendera itu terjadi saat perayaan Hari Santri Nasional di Lapang Alun-alun, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, pada Senin (22/10). Polisi mengusut pembakaran bendera ini setelah video pembakaran itu membuat perdebatan di dunia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement