Jumat 26 Oct 2018 14:19 WIB

Polisi: Uus Pembawa Bendera Terancam Penjara 3 Minggu

Uus terancam pasal mengganggu ketertiban.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
As SDM Polri Inspektur Jenderal Polisi Arief Sulistyanto saat memberikan keterangan pers terkait penerimaan Polri, Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (18/4).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
As SDM Polri Inspektur Jenderal Polisi Arief Sulistyanto saat memberikan keterangan pers terkait penerimaan Polri, Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (18/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menyatakan tidak ada unsur pidana pada yang membebani pembakar bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid dalam Peringatan Hari Santri Nasional di Garut, Senin (22/10). Namun, pembawa bendera yang bernama Uus Sukmana (34 tahun) dapat dikenakan pasal mengganggu ketertiban.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Arief Sulistyanto mengatakan, pembawa bendera itu terancam Pasal 174 KUHP, yakni Mengganggu Rapat Umum.

Pasal itu berbunyi, 'Barangsiapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900.'

"Sebenarnya saudara Uus inilah orang yang ingin mengganggu kegiatan hari santri nasional itu," kata Arief Sulistyanto saat konferensi pers hasil penyelidikan soal pembakaran bendera di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/10).