Jumat 26 Oct 2018 14:32 WIB

Kasus Videotron Jokowi-Ma'ruf Berujung Larangan dari Bawaslu

Videotron kampanye melanggar aturan kampanye jika pemasangannya tidak sesuai aturan.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Pasangan calon presiden dan wakil presiden, Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin menaiki Land Rover warna hijau menuju Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (21/9) malam.
Foto: Republika/Ali Mansur
Pasangan calon presiden dan wakil presiden, Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin menaiki Land Rover warna hijau menuju Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (21/9) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Bawaslu DKI Jakarta meminta kepada para peserta Pemilu 2019 tidak memasang alat peraga kampanye di 23 titik yang dilarang. Ke-23 titik itu sudah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2018. 

Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, mengatakan pihaknya meminta kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta untuk tidak menayangkan alat peraga kampanye (APK) apa pun di lokasi yang dilarang. Hal ini juga berlaku untuk salah satu jenis APK berupa videotron.

"Kami memerintahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, untuk tidak menayangkan APK apa pun dari tim pasangan calon (capres-cawapres) manapun. Kami juga meminta mereka untuk tidak menerima (pemasangan) APK di lokasi yang dilarang berdasarkan SK Nomor 175 Tahun 2018," jelas Puadi kepada wartawan usai pembacaan putusan dugaan pelanggaran kampanye videotron capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter, Jakarta Pusat, Jumat (26/10) siang.

Dia melanjutkan, KPU RI sebelumnya sudah menyatakan bahwa videotron termasuk dalam APK. Sehingga, peserta pemilu harus bisa membedakan yang mana kegunaan APK dan mana bentuk iklan di media yang belum waktunya.

"Saat ini, untuk pemasangan APK sudah boleh dilaksanakan. Namun, pemasangannya harus sepanjang sesuai aturan dan di lokasi-lokasi yang diperbolehkan," tegas Puadi.

Dia pun mengungkapkan jika Bawaslu DKI Jakarta sudah melakukan sosialisasi pemasangan APK. Informasi tentang tempat pemasangan videotron yang diperbolehkan dan tempat yang dilarang untuk memasang videotron juga sudah disampaikan.

"Kami sudah mensosialisasikan hal itu. Ini kembali kepada peserta pemilu untuk menyikapi mana yang boleh dan mana yang dilarang," kata Puadi.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, mengatakan videotron kampanye bisa melanggar aturan kampanye jika pemasangannya tidak sesuai aturan. KPU mengingatkan pemasangan videotron hanya bisa dilakukan di tempat-tempat yang diizinkan oleh pemerintah daerah setempat.

"Videotron itu salah satu bentuk alat peraga kampanye (APK). Kami mempersilakan peserta pemilu memasang APK di tempat-tempat yang memang diizinkan oleh pemda setempat," jelas Wahyu ketika dijumpai di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/10) lalu.

Dia melanjutkan, KPU sudah menyebarkan petunjuk teknis yang menjelaskan bahwa APK boleh dibuat oleh peserta pemilu. Namun, kata Wahyu, APK yang dibuat oleh peserta pemilu ini hanya diperbolehkan dalam jumlah terbatas.

"Untuk pemasangannya tetap harus sesuai aturan yang berlaku di masing-masing daerah. Jadi, bisa saja APK nya benar (isinya tidak melanggar prinsip kampanye) tetapi dipasang di tempat yang tidak diizinkan. Maka ini nanti jadi pelanggaran kampanye juga, yakni pemasangan APK yang tidak pada tempatnya," paparnya.

[video] Erick Thohir: Jangan Terjebak pada Isu tidak Jelas

Baca juga:

Putusan kasus videotron Jokowi-Ma'ruf

Kasus videotron yang ditangani Bawaslu DKI Jakarta bermula saat pelapor atas nama Sahroni melaporkan pasangan capres-cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. Jokowi-Ma'ruf diduga melanggar ketentuan kampanye karena menggunakan videotron di sejumlah titik jalan protokol di Jakarta sebagai media kampanye.

Aturan tentang videotron sebagai APK tertuang dalam pasal 23 ayat (1) huruf d PKPU Kampanye Nomor 23 Tahun 2018. KPU DKI Jakarta pada 22 September lalu sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 175/PL.01.5.Kpt/31/Prov/IX/2018 tentang lokasi pemasangan APK di Provinsi DKI Jakarta. Dalam SK ini, ada empat poin yang ditekankan.

Pertama, pemasangan APK tidak boleh dilakukan atau ditempatkan di 23 titik lokasi. Beberapa di antaranya yakni kawasan Monas dan sekitarnya, Jl MH Thamrin, Jl Juanda, Jl Rasuna Said dan Jl Menteng Raya.

Kedua, pemasangan APK dapat dilakukan pada kantor atau sekretariat peserta pemilu. Ketiga, pemasangan APK dilarang berada di tempat ibadah, rumah sakit dan tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan. Keempat, pemasangan APK di tempat yang merupakan milik perseorangan atau badan swasta harus seizin secara tertulis dari pemilik lokasi.

Pada hari ini, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menyatakan pemasangan videotron yang memuat informasi kampanye Jokowi-Ma'ruf di sejumlah lokasi di Jakarta melanggar aturan. Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat (26/10), Bawaslu meminta pemasangan videotron Jokowi-Ma'ruf itu dihentikan.

Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, saat pembacaan putusan menyatakan pihaknya menerima laporan pelapor atas nama Sahroni untuk sebagian. "Menerima laporan pelapor untuk sebagian dan menolak selebihnya," ucap Puadi di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter, Jakarta Utara, Jumat siang.

Kedua, Bawaslu DKI Jakarta menyatakan pemasangan APK berupa videotron yang memuat informasi kampanye pasangan capres-cawapres nomor urut 01 di Jl MH Thamrin,  Tugu Tani, Jl Menteng Raya dan Jl Gunung Sahari berada pada tempat yang  dilarang sebagaimana ketentuan dalam SK KPU DKI Jakarta nomor 175 Tahun 2018 tentang lokasi pemasangan APK Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu 2019.

Dengan demikian, kata Puadi, pemasangan videotron di sejumlah lokasi tersebut merupakan bentuk pelanggaran administrasi pemilu soal tata cara mekanisme dan administrasi teknis pelaksanaan pemilu. "Terkahir, meminta Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai pemilik videotron untuk menghentikan penayangan informasi dalam videotron yang memuat paslon nomor 01. Terakhir kami meminta mereka mengingatkan untuk tidak lagi menayangkan materi di dalam videotron itu," paparnya.

Selanjutnya, Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga diminta untuk meningkatkan kepada peserta pemilu untuk tidak memasang materi kampanye di lokasi yang dilarang sebagaimana diatur dalam SK KPU DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2018. Dalam SK ini, ada 23 lokasi yang dilarang untuk pemasangan videotron. Beberapa lokasi yang dimaksud yakni Bundaran Hotel Indonesia, Jl MH Thamrin, Jl H Rasuna Said, Jl Jenderal Sudirman dan Jl HR Rasuna Said.

photo
Jadwal Pemilu 2019

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement