REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas kasus suap pada lima anggota DPRD Sumut. Mereka yakni Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi dan Tiaisah Ritonga.
"Hari ini, Jumat (26/10), penyidikan terhadap lima orang anggota DPRD Sumut telah selesai sehingga dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik ke Penuntut Umum," terang Kabiro Humas KPK Febri dalam pesan singkatnya.
Jaksa KPK, lanjut Febri, memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan. Rencananya sidang akan digelar di PN Tipikor Jakarta.
"Persidangan direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan untuk tersangka lain sedang dalam proses penyidikan," tambah Febri.
KPK sebelumnya menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis dan M Yusuf Siregar.
Kemudian, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe dan Dermawan Sembiring.
Lalu, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.
Dalam kasus ini, ke-38 legislator itu diduga kuat telah menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho dengan nominal Rp300-350 juta perorang. Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Atas dugaan itu, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.