Jumat 26 Oct 2018 15:48 WIB

Alasan Uus Bawa Bendera Berkalimat Tauhid Menurut Polisi

Uus terancam dipidana penjara tiga pekan dalam kasus pembakaran bendera.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Seorang pengunjukrasa membentangkan bendera bertuliskan kalimat tauhid saat mengikuti aksi bela tauhid di Mataram, NTB, Jumat (26/10/18).
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Seorang pengunjukrasa membentangkan bendera bertuliskan kalimat tauhid saat mengikuti aksi bela tauhid di Mataram, NTB, Jumat (26/10/18).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian melakukan pemeriksaan pada Uus Sukmana (34 tahun) pria yang membawa bendera hitam bertuliskan lafadz Tauhid dalam kasus pembakaran bendera. Dari hasil pemeriksaan sementara, Uus membawa bendera tersebut karena senang semata.

"Dia senang saja dengan bendera itu. Iya, di BAP (berita acara pemeriksaan) mengatakan dia senang dengan bendera itu," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Arief Sulistyanto, Jumat (26/10).

Dalam kasus ini, kepolisian mengaku telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh mulai dari perencanaan acara Hari Santri Nasional di Garut hingga terjadinya insiden pembakaran bendera pada saat acara tersebut usai, Senin (22/10) lalu. Polisi menyatakan tidak ada unsur pidana dalam pembakaran itu.

Tidak adanya unsur pidana, karena polisi menyebut pelaku tidak memiliki niat jahat yang dilakukan pelaku. Pelaku membakar bendera karena menganggap bendera hitam bertuliskan lafadz Tauhid itu sebagai bendera Hizbut Thahrir Indonesia (HTI), organisasi terlarang UU. Kepolisian sendiri menyatakan bendera tersebut sebagai bendera HTI atas pendapat sejumlah ahli.