REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelapor kasus dugaan pelanggaran kampanye videotron Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Sahroni, mengungkapkan kekecewaannya atas putusan Bawaslu DKI Jakarta yang dibacakan pada Jumat (26/10). Menurut Sahroni, Bawaslu DKI Jakarta belum maksimal dalam menangani kasus yang telah diregistrasi sejak 9 Oktober lalu.
"Sekalipun putusan itu belum seluruhnya memenuhi harapan saya sebagai pelapor, tetapi saya ingin agar Bawaslu mengusut lebih mendalam kasus ini," ujar Sahroni kepada wartawan usai pembacaan putusan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter, Jakarta Utara, Jumat siang.
Dia pun menyebut Bawaslu belum melakukan penanganan kasus ini secara maksimal. Sebab, sampai putusan dibacakan, belum diketahui secara pasti siapa pemasang videotron itu.
"Saya berharap ketika ada pelaporan oleh masyarakat dugaan pelanggaran, kewajiban Bawaslu adalah menelusuri sampai kepada hal-hal yang secara rinci dan tuntas. Kalau pelaporan saya dianggap hanya administratif, saya menilai Bawaslu dengan waktu yang pendek, dengan cara yang tidak detail, mengusut kasus ini," jelas Sahroni.
Karenanya, Sahroni meminta kepada Bawaslu untuk memberikan perhatian kepada kasus serupa yang memanfaatkan fasilitas pemerintah. Sebab, kata dia, ada dugaan penggunaan fasilitas negara dalam tayangan videotron yang menyisipkan slogan kampanye bersih, merakyat, kerja nyata serta gambar paslon Jokowi-Ma'ruf secara jelas.
"Hal itu ditampilkan dalam acara kenegaraan resmi di akhir rangkaian Asian Games dan di awal rangakaian kegiatan Asian Paragames 2018. Harapannya ke depan, saya menyampaikan pada kontestan Pemilu 2019 untuk berlaku adil, arif, dan bertanggungjawab," tambahnya.
Sebelumnya, pada Jumat siang, Bawaslu DKI Jakarta memutuskan tiga poin terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye videotron Jokowi-Ma'ruf. Pertama, Bawaslu DKI Jakarta memutuskan menerima tuntutan pelapor untuk sebagian, dan menolak selebihnya.
Kedua, menyatakan pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron yang memuat pasangan calon nomor urut 01 di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Taman Tugu Tani Jakarta Pusat, Jalan Menteng Raya Jakarta Pusat, Jalan Gunung Sahari Raya Jakarta Pusat berada pada tempat yang dilarang sebagaimana tertuang dalam surat keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 175/pr.01.5-KPT/31/prov/IX/2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu tahun 2019 adalah merupakan pelanggaran administrasi Pemilu terhadap tata cara dan mekanisme administrasi pelaksanaan Pemilu.
Ketiga, memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik videotron untuk menghentikan penayangan videotron yang memuat pasangan calon nomor urut 01 serta mengingatkan pemilik videotron untuk tidak menayangkan kembali materi penayangkan kembali materi kampanye Pemilu di lokasi yang dilarang sebagaimana yang diatur dalam surat putusan KPU 175/pr.01.5-KPT/31/prov/IX/2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu tahun 2019.