Jumat 26 Oct 2018 15:57 WIB

Pelapor Kasus Videotron Kecewa dengan Putusan Bawaslu

Bawaslu hari ini telah memutus perkara videotron kampanye pasangan Jokowi-Ma'ruf.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Sahroni (kiri) sebagai pelapor berjalan keluar ruangan seusai sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu di Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Rabu (23/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Sahroni (kiri) sebagai pelapor berjalan keluar ruangan seusai sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu di Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Rabu (23/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelapor kasus dugaan pelanggaran kampanye videotron Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Sahroni, mengungkapkan kekecewaannya atas putusan Bawaslu DKI Jakarta yang dibacakan pada Jumat (26/10). Menurut Sahroni, Bawaslu DKI Jakarta belum maksimal dalam menangani kasus yang telah diregistrasi sejak 9 Oktober lalu.

"Sekalipun putusan itu belum seluruhnya memenuhi harapan saya sebagai pelapor, tetapi saya ingin agar Bawaslu mengusut lebih mendalam kasus ini," ujar Sahroni  kepada wartawan usai pembacaan putusan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter, Jakarta Utara, Jumat siang.

Dia pun menyebut Bawaslu belum melakukan penanganan kasus ini secara maksimal. Sebab, sampai putusan dibacakan, belum diketahui secara pasti siapa pemasang videotron itu.

"Saya berharap ketika ada pelaporan oleh masyarakat dugaan pelanggaran, kewajiban Bawaslu adalah menelusuri sampai kepada hal-hal yang secara rinci dan tuntas. Kalau pelaporan saya dianggap hanya administratif, saya menilai Bawaslu dengan waktu yang pendek, dengan cara yang tidak detail, mengusut kasus ini," jelas Sahroni.