REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelapor kasus dugaan pelanggaran kampanye videotron Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Sahroni, mengungkapkan kekecewaannya atas putusan Bawaslu DKI Jakarta yang dibacakan pada Jumat (26/10). Menurut Sahroni, Bawaslu DKI Jakarta belum maksimal dalam menangani kasus yang telah diregistrasi sejak 9 Oktober lalu.
"Sekalipun putusan itu belum seluruhnya memenuhi harapan saya sebagai pelapor, tetapi saya ingin agar Bawaslu mengusut lebih mendalam kasus ini," ujar Sahroni kepada wartawan usai pembacaan putusan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter, Jakarta Utara, Jumat siang.
Dia pun menyebut Bawaslu belum melakukan penanganan kasus ini secara maksimal. Sebab, sampai putusan dibacakan, belum diketahui secara pasti siapa pemasang videotron itu.
"Saya berharap ketika ada pelaporan oleh masyarakat dugaan pelanggaran, kewajiban Bawaslu adalah menelusuri sampai kepada hal-hal yang secara rinci dan tuntas. Kalau pelaporan saya dianggap hanya administratif, saya menilai Bawaslu dengan waktu yang pendek, dengan cara yang tidak detail, mengusut kasus ini," jelas Sahroni.