Jumat 26 Oct 2018 20:42 WIB

Kuasa Hukum Lucas: KPK Khawatir Kalah di Praperadilan

Kuasa hukum Lucas menilai KPK tergesa-gesa dalam menangani kasus kliennya.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Pengacara eks petinggi Lippo Group Eddy Suroso, Lucas berjalan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (26/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Pengacara eks petinggi Lippo Group Eddy Suroso, Lucas berjalan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (26/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum advokat Lucas, Wa Ode Nurzainab mengatakan kliennya meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunda pelimpahan berkas perkara tindak pidana korupsi mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara suap pengajuan PK pada PN Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro, ke penuntutan. Wa Ode menilai, KPK tergesa-gesa dalam menangani kasus kliennya.

"Hari ini klien kami pak Lucas sudah P21. Tadi dihadapan penyidik dan penuntut umum pak Lucas menyampaikan mohon sekiranya pelimpahan atau tahap dua bisa ditunda karena pertama beliau sakit, pihak KPK, sudah mengetahui beliau sakit," ujar Nurzainab di Gedung KPK Jakarta, Jumat (26/10).

Selain itu, Nurzainab menilai komisi antirasuah seperti tergesa-gesa dalam menangani kasus kliennya. "Kenapa cepat penyidikannya, terlihat KPK khawatir kalah di praperadilan, makanya buru-buru dilimpahin," katanya.

Sebelumnya Lucas mengajukan praperadilan di PN Jaksel, namun dia cabut lantaran KPK menginformasikan proses penyidikannya segera dilimpahkan.  Penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara Advokat Lucas dalam tindak pidana korupsi mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara suap pengajuan PK pada PN Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro, ke penuntutan.

"Hari ini (26/10) Penyidik melimpahkan barang bukti dan tersangka LCS (Lucas, Advokat)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (26/10).

Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas dakwaan Lucas. Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Febri menambahkan, dalam melengkapi berkas Lucas, penyidik sekurangnya memeriksa 32 orang saksi.

Lucas diduga sengaja mencegah atau merintangi penyidikan dugaan suap pengajuan PK ke PN Jakarta Pusat, yang menjerat  mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Lucas diduga telah menghindarkan tersangka Eddy Sindoro ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia, kemudian dideportasi kembali ke Indonesia. Ia diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka Eddy Sindoro ke wilayah yurisdiksi Indonesia, tetapi dikeluarkan kembali ke luar negeri.

Dalam kasus terkait dengan pengajuan PK pada PN Jakpus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Dua diantaranya telah divonis bersalah dan menjalani hukuman sesuai dengan putusan majelis hakim, masing-masing panitera sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan perantara suap Dody Arianto Supeno.

Setelah buron hampir dua tahun Eddy Sindoro menyerahkan diri kepada KPK melalui Atase Kepolisian di Singapura, Jumat (12/10) pagi waktu setempat.  Diketahui, Eddy Sindoro telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2016 dan tak pernah memenuhi panggilan penyidik KPK. Atas sikapnya yang tidak kooperatif, KPK terus mengultimatum agar Eddy Sindoro yang saat itu masih berada di luar negeri segera menyerahkan diri ke lembaga antirasuah.

KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada akhir 2016. Eddy diduga memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait dengan sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group. Sementara Lucas dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement