REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya mengkonfrontir tiga saksi kasus ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet, untuk mengklarifikasi perbedaan keterangan soal foto Ratna yang beredar. Hasil konfrontir saksi akan dituangkan dalam berkas berita acara pemeriksaan (BAP).
"Ketiga saksi dikonfrontir karena ada beberapa keterangan yang berbeda seperti soal foto yang berbeda," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (26/10).
Penyidik mengkonfrontir tiga saksi kasus Ratna, yakni Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang, Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal.
Argo menuturkan penyidik mengajukan 10 pertanyaan kepada ketiga saksi saat agenda konfrontir tersebut untuk dituangkan ke berkas berita acara pemeriksaan (BAP). Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10) malam.
Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Dahnil Anzar Simanjuntak, Nanik S Deyang, Said Iqbal, mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, dan dokter bedah plastik Siddik.