Sabtu 27 Oct 2018 19:24 WIB

Rp 240 Juta dalam Kantong Plastik untuk DPRD Kalteng Disita

Uang sejumlah Rp 240 juta itu diduga suap dari pihak swasta kepada DPRD Kalteng.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Endro Yuwanto
Wakil Ketua Laode M Syarief (kanan) dan petugas KPK menunjukkan barang bukti dugaan suap kepada Anggota DPRD Kalteng terkait Tugas dan Fungsi Pengawasan DPRD Kalteng Tahun 2018, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/10).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Wakil Ketua Laode M Syarief (kanan) dan petugas KPK menunjukkan barang bukti dugaan suap kepada Anggota DPRD Kalteng terkait Tugas dan Fungsi Pengawasan DPRD Kalteng Tahun 2018, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief mengatakan, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Jumat (26/10) malam di Jakarta. Ia menjelaskan, operasi dilakukan karena ada dugaan penerimaan hadiah atau janji pada sejumlah anggota DPRD Provinsi Kalteng.

Dalam operasi itu, ditemukan sejumlah uang senilai Rp 240 juta pecahan Rp 100 ribu dalam kantong plastik hitam. Dalam operasi itu, 14 orang, yang terdiri dari anggota DPRD Kalteng, pegawai PT Bina Sawit Abadi Pratama (BAP), dan pegawai PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART), diamankan oleh tim KPK.

"Pada 26 Oktober, tim KPK melakukan pengecekan atas informasi pertemuan antara pihak PT BAP dengan Ketua Komisi B DPRD Kalteng dan kawan-kawan serta rencana penyerahan uang," kata Laode saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (27/10).

Laode melanjutkan, pada Jumat pukul 11.45 WIB, KPK mengamankan tiga orang, yaitu bagian keuangan PT BAP TA (Tira Anastasya), Anggota Komisi B DPRD Kalteng ER (Edy Rosada), dan A (Arivanah). Tiga orang tersebut diamankan di foodcourt salah satu pusat perbelanjaan di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Dari lokasi itu, Laode menjelaskan, KPK mengamankan uang tunai sejumlah Rp 240 juta yang dimasukkan dalam kantong plastik berwarna hitam. Saat itu, ketiga tersangka langsung dibawa ke Gedung KPK.

Laode mengatakan, operasi dilanjutkan pada pukul 13.30 WIB. Tim KPK bergerak menuju gedung SM (Sinar Mas) di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. KPK mengamankan empat pejabat SM, di antaranya Direktur PT BAP sekaligus Wakil Direktur PT SMART ESS (Edy Saputra Suradja), Direktur PT BAP FER (Feredy), Direktur PT BAP wilayah Kalteng bagian utara WAA (Willy Agung Adipradhana, dan Direktur Utama PT Smart JDD (Jo Daud Dharsono), di ruang kerja masing-masing.

Laode menambahkan, tim KPK mengamankan Ketua Komisi B DPRD Kalteng BM (Boral Milton) di sebuah hotel kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Selang tiga jam, giliran Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng PUN (Punding LH Bangkan) bersama empat orang anggota DPRD lainnya di kawasan Karet Bivak, Jakarta Pusat. "Pukul 21.00 WIB, anggota Komisi B DPRD ASE mendatangi Gedung KPK. Hingga pagi itu, total ada 14 orang menjalani pemeriksaan," kata dia.

Laode mengatakan, tiga orang anggota Komisi B DPRD hingga kini belum diketahui keberadaannya. Tiga orang itu diketahui berada di Jakarta bersama anggota DPRD Kalteng yang diamankan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, uang sejumlah Rp 240 juta itu diduga suap dari pihak swasta kepada DPRD Kalteng. Ia melanjutkan, pihaknya masih melakukan identifikasi adanya penerimaan lainnya. "Yang pasti sebelumnya ada dugaan penerimaan lain sebelum peristiwa kemarin," kata dia.

Menurut Febri, dugaan sementara suap sebelumnya dilakukan oleh pihak yang sama. Namun, ada kemungkinan penerimanya bukan hanya yang saat ini telah diamankan.

Febri menjelaskan, KPK belum memerlukan keterangan dari tiga orang anggota DPRD Kalteng yang belum diketahui posisinya. Namun, jika nantinya ada perkembangan, komisi antirasuah tentu akan memanggil pihak yang bersangkutan.

Namun Febri tak mengerti kegiatan yang sedang dilakukan para anggota DPRD Kalteng di Jakarta. "Sebaiknya dicek ke DPRD saja terkait dengan kegiatan tersebut," kata dia.

Dalam pemeriksaan yang hingga kini masih dilakukan, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Sebagai penerima yakni BM, PUN, A, dan ER. Sementara ESS, WAA, dan TD (Teguh Dudy Syamzury Zaldy) sebagai pemberi.

Febri mengatakan, saat ini posisi TD belum diketahui. Ia menduga, saat operasi dilakukan, TD yang merupakan Manajer Legal PT BAP, berada di Kalteng. Ia mengimbau kepada TD untuk segera menyerahkan diri. "Sesegera mungkin saja, tapi jadwal pemeriksaan kami mulai Senin," ujar dia menjelaskan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement