Sabtu 27 Oct 2018 20:45 WIB

KPK Pastikan Surat Pemanggilan Sampai ke James Riady

KPK melihat adanya keterkaitan manajemen Lippo Group dengan kasus proyek Meikarta.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Endro Yuwanto
CEO Lippo Group James Riady menyampaikan kata sambutannya pada acara penandatanganan mou Meikarta dengan sembilan institusi ternama di dunia dalam bidang pendidikan, kesehatan dan teknologi di Jakarta, Rabu (21/3).
Foto: Darmawan / Republika
CEO Lippo Group James Riady menyampaikan kata sambutannya pada acara penandatanganan mou Meikarta dengan sembilan institusi ternama di dunia dalam bidang pendidikan, kesehatan dan teknologi di Jakarta, Rabu (21/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memastikan, surat pemanggilan kepada CEO Lippo Group James Riady telah sampai kepada yang bersangkutan. James akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Surat sudah disampaikan pekan kemarin. Suratnya yang pasti sudah sampai," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (27/10).

Febri membantah isu yang mengabarkan James telah diperiksa pada Jumat (26/10). Menurut dia, bos Lippo Group itu akan datang pada akhir Oktober nanti. "Tapi nanti saya pastikan dulu ya (tanggalnya). Pokoknya di akhir Oktober," jelas dia.

Sebelumnya, komisi antirasuah melihat adanya keterkaitan antara manajemen Lippo Group dengan proyek Meikarta. Namun, KPK masih terus menyidiki sejauh mana keterkaitan manajemen Lippo dengan kegiatan operasi tangkap tangan yang melibatkan Bupati Bekasi. "Saya meyakini ada alasan cukup untuk memeriksa manajemen Lippo, terutama dilihat peran korporasinya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (25/10).

Menurut Marwata, KPK ingin melihat sejauh mana peran manajemen Lippo. Pasalnya, saat operasi tangkap tangan (OTT), salah satu petinggi Lippo Group ikut terlibat dalam memberikan suap.

Artinya, lanjut Marwata, perusahaan seolah kurang memiliki unit compliance yang dapat melakulan verifikasi dan mengawasi pengeluaran uang dalam perusahaan. "Terbukti ada uang yang dikeluarkan ke pihak lain terkait perizinan. Jika ada aturan anti penyuapan pasti ketahuan," kata dia.

Marwata mengatakan, jika petingginya memerintahkan melakukan suap, perusahaan berpotensi terkena sanksi. Mahkamah Agung (MA), lanjut dia, menerbitkan Peraturan MA Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. "Korporasi bisa disanksi jika tidak melakukan pencegahan. Mungkin itu yang didalami penyidik ya," kata dia.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman James Riady pada Kamis (18/10). Menurut Marwata, dalam setiap kali melakukan penggeledahan, pasti ada alasan yang disampaikan. "Cuma pimpinan nggak sampai ke sana," kata dia.

KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan proyek Meikarta. Selain Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, KPK telah menetapkan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bekasi, di antaranya Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dewi Trisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi, sebagai tersangka penerima suap.

Sementara di pihak swasta, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen, dijadikan tersangka pemberi suap.

Dari hasil OTT yang dilakukan KPK pada Ahad (14/10), ditemukan barang bukti berupa uang tunai 90 ribu dolar Singapura dan Rp 513 juta pecahan Rp 100 ribu. Tim juga menemukan satu unit mobil Toyota Avanza dan Innova.

Pemberian dalam perkara itu diduga sebagai comitment fee proyek pertama dan bukan pemberian pertama dari total komitmen Rp 13 miliar. Hingga saat ini, diduga uang yang telah diberikan mencapai Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas selama April, Mei, dan Juni 2018.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement