Ahad 28 Oct 2018 00:20 WIB

Suap Bupati Cirebon, KPK Geledah Rumah Sekda Cirebon

Penggeledahan terkait kasus dugaan suap dengan tersangka Bupati Cirebon Sunjaya

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Bayu Hermawan
Komisi Pemberantasan Korupsi (ilustrasi)
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Komisi Pemberantasan Korupsi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas dan rumah pribadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Rahmat Surisno dan ajudan Bupati Deni Syafrudin, Sabtu (27/10). Penggeledahan terkait kasus dugaan suap dengan tersangka Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra.

Dari rumah dinas Sekda yang terletak di Jalan Fatahillah, Kelurahan Perbutulan, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, petugas KPK keluar dengan membawa dua buah koper. Sedangkan dari penggeledahan di rumah ajudan bupati yang terletak di Kedawung Regency, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, tim KPK keluar membawa tiga buah koper.

Diperoleh informasi, dari rumah Deni, tim KPK menyita surat-surat berharga seperti aset. Namun, dokumen itu diduga milik Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, yang dititipkan kepada Deni.

Penggelahan kemudian berlanjut di rumah pribadi Sekda Rahmat Sutrisno, yang terletak di Jalan Cempaka RT 01 RW 03 Desa Kedung Jaya, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Dari rumah tersebut, petugas KPK membawa keluar tiga buah koper dengan ukuran besar.

Rahmat Sutrisno baru ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati Cirebon. Surat keputusan penunjukkan tersebut baru diserahkan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum di Bandung, pada Jumat (26/10).

Tidak ada penjelasan apapun dari petugas KPK terkait penggeledehan tersebut. Namun muncul dugaan, penggeledahan terhadap rumah dinas dan rumah pribadi Rahmat Sutrisno itu terkait dokumen mutasi dan rotasi jabatan.

Berdasarkan aturan, sebagai sekda, Rahmat juga menjabat sebagai Ketua Badan Pertimbangan Kenaikan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Sementara itu selama penggeledahan berlangsung, Rahmat tidak terlihat di rumahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cirebon.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement