REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Kerjasama Antarparlemen (BKSAP) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Rofi Munawar mengecam tindakan penyerangan Israel ke wilayah Gaza. Serangan tersebut telah mengakibatkan kerusakan rumah sakit (RS) Indonesia.
"Israel telah melakukan penyerangan yang sangat brutal ke wilayah Palestina dan telah mengakibatkan kerusakan terhadap Rumah Sakit Indonesia di Gaza." kata Rofi di Jakarta, Ahad (28/10).
Menurut Rofi, rusaknya fasilitas kesehatan itu semakin membuktikan bahwa serangan yang dilakukan Israel ke Gaza tidak mempertimbangkan instalasi publik seperti Rumah Sakit dan perumahan penduduk. Rofi mengatakan, perlindungan terhadap penduduk sipil telah dalam Law of Armed Conflict (LOAC).
Dia menjelaskan, peraturan menegaskan jika operasi militer harus diarahkan pada tujuan militer. "Termasuk, kekebalan khusus berlaku untuk unit medis rumah sakit militer dan sipil," katanya.
Rofi melanjutkan, hak-hak pihak medis saat perang dilindungi mengacu pada Hukum Humaniter Internasional (HHI), begitu juga rumah sakit yang tidak boleh terkena serangan. Aturan ini, dia mengungkapkan, juga termaktub dalam Konvensi Jenewa I,II, dan IV yang menyatakan tentara terluka dan sakit (KJ I), tentara korban kapal perang karam (KJ II), tawanan perang (KJ III), penduduk sipil (KJ IV), unit medis dan ICRC harus dilindungi.
"Pemerintah Indonesia harus bersikap atas serangan Israel dan memastikan seluruh awak medis aman maupun rekontruksi RS Indonesia," tegas Rofi.
Sebelumnya, dentuman keras serangan udara Israel ke Gaza pada sabtu (27/10) telah menyebabkan guncangan hingga mengakibatkan kerusakan di sejumlah bagian RS di Indonesia. Ruangan yang mengalami kerusakan adalah ruangan kantor administrasi, koridor, ICU, juga toilet. Akibat pengeboman itu, pasien-pasien dipindahkan dan ditempatkan di lorong-lorong yang aman untuk menjaga keselamatan mereka.