REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) mempengaruhi sejumlah anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait fungsi pengawasan terhadap pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan perusahaan sawit, anak usaha Sinar Mas.
Diduga, pengurus PT BAP memberikan uang sejumlah Rp 240 juta kepada anggota DPRD Kalteng.
Bahkan diduga pihak PT BAP juga telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan anggota Komisi B DPRD Kalteng. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan dari beberapa kali pertemuan itu dibicarakan sejumlah hal, di antaranya terkait pihak DPRD yang akan membuat keterangan pers terkait kepemilikan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT BAP.
"PT BAP meminta agar DPRD menyampaikan kepada media bahwa tidak benar PT BAP tidak memiliki izin HGU, namun prosesnya perizinan tersebut sedang berjalan," kata Syarif, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/10).
Syarif mengatakan, pihak PT BAP juga meminta agar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT BAP tidak dilaksanakan. DPRD Kalteng menerima laporan masyarakat terkait pembuangan limbah pengolahan sawit di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalteng.
"Muncul pembicaran bahwa, 'Kita tahu sama tahu Iah..'," ujar Syarif.
Menurut Syarif, anggota Komisi B DPRD Kalteng sempat melakukan kunjungan dan pertemuan dengan pihak PT BAP. Dalam pertemuan tersebut Anggota DPRD Kalteng mengetahui bahwa diduga PT BAP yang menguasai lahan sawit, namun sejumlah perizinan diduga bermasalah.
"Yakni Guna Usaha (HGU), ljin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan jaminan pencadangan wilayah, karena diduga Iahan sawit tersebut berada di kawasan hutan," kata Syarif.
KPK menetapkan tujuh orang tersangka atas dugaan suap anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan dalam bidang perkebunan, kehutanan, penambangan dan lingkungan hidup di Pemerintah Provinsi Kalteng tahun 2018.
Tujuh dari tersangka, empat diantaranya adalah anggota DPRD Kalimantan Tengah yang diduga menerima suap yakni Borak Milton sebagai Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Punding sebagai sekretaris Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Arisavanah dan Edy Rosada sebagai anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah.
Sementara pemberi suap yakni Edy Saputra Suradja selaku Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk., Willy Agung Adipradhana selaku CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian Utara, serta Teguh Dudy Zaldy selaku Manajer Legal PT BAP.
Atas perbuatannya, kepada tersangka penerima suap diisangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan kepada pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dian Fath Risalah