Senin 29 Oct 2018 00:34 WIB

KPK Sita Mobil dari Rumah Anak Bupati Cirebon

KPK mengamankan dua buah mobil, Honda Jazz dan Honda H-RV.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Endro Yuwanto
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/10).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/10).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON  -- Penggeledehan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon, dengan tersangka Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, berlanjut, Ahad (28/10). Kali ini, KPK menggeledah rumah anak tertua Sunjaya, Robi, yang terletak di daerah Pilang, Kabupaten Cirebon.

Penggeledahan kemudian berlanjut ke Pendopo Rumah Dinas Bupati Cirebon di Jalan RA Kartini Nomor 1 Kota Cirebon. Penggeledahan di pendopo tersebut juga telah dilakukan sehari sebelumnya.

Penggeledahan selanjutnya dilakukan di rumah kedua Robi, di Perumahan Kinaya Resident Kavling 38 Kedawung, Kabupaten Cirebon. "Sempat izin ke kami bahwa mereka dari KPK," ujar satpam perumahan tersebut, Ardi.

Dari rumah Robi, KPK mengamankan dua buah mobil. Yakni Honda Jazz tahun 2016 bernopol E 20 FA dan Honda H-RV tahun 2018 bernopol E 286 XX yang pelatnya masih berwarna putih. Mobil itu dibawa dari rumah pertama Robi di daerah Pilang.

Sebelumnya, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan pada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cirebon.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement