Senin 29 Oct 2018 12:10 WIB

Ditegur KPK, Ridwan Kamil tak akan Komentari Meikarta Lagi

Ridwan Kamil bertekad tidak boleh lagi ada kepala daerah yang korupsi

Rep: Mimi Kartika / Arie Lukihardianti/ Red: Esthi Maharani
Pekerja beraktivitas di kawasan proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (15/10).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Pekerja beraktivitas di kawasan proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (15/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan tidak akan mengomentari kasus korupsi proyek Meikarta. Kasus tersebut melibatkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah yang ditangkap KPK dan menjadi tersangka kasus suap pembangunan Meikarta pada 15 Oktober 2018

"Saya sudah bilang, saya enggak bisa berkomentar urusan Meikarta, saya dilarang (KPK). Nanti salah lagi. Jadi mohon maaf saya lanjut," ujar Emil usai acara Milenial Fest di Djakarta Theatre, Jakarta Pusat, Ahad (28/10).

Ia tak ingin pernyataannya tentang Meikarta justru ditafsirkan berbeda oleh pihak lain. Apalagi jika sampai dianggap mengganggu proses hukum yang dijalankan KPK.

"Mohon jangan bertanya tentang Meikarta. Setiap Statement dari saya akan ditafsir menjadi sesuatu yang berbeda. Jadi niatnya apa, ditafsir apa" katanya.

Namun, ia bertekad dalam kepemimpinannya tidak boleh lagi ada kepala daerah yang korupsi. Ia akan mengawal dengan berbagai upaya memberantas pihak yang tidak berintegritas dan menyesati aturan.

"Kalau di daerah ada namanya tim siber pungli, nanti tim siber pungli itu akan di maksimalkan untuk memberantaskan korupsi," jelas Emil.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat itu berencana memanggil pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan pihak pengembang Meikarta terkait kasus suap pengurusan izin proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Namun, Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK mengingatkan agar Ridwan Kamil tidak mengganggu proses hukum kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.

"Jika itu benar, kami ingatkan agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang beresiko menghambat penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh KPK. Karena tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak yang akan dipanggil tersebut juga merupakan saksi bagi KPK," kata Febri dalam pesan singkatnya, Jumat (26/10).

Perlu diketahui, Bupati Bekasi Neneng Hasanah ditangkap KPK dan menjadi tersangka kasus suap pembangunan Meikarta, 15 Oktober 2018. Sedangkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra pun ditangkap KPK melalui OTT, 24 Oktober 2018.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement