Selasa 30 Oct 2018 09:30 WIB

Dua Pembakar Bendera Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Polisi menyebut penyelidikan bersifat dinamis.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Direktur Rerserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana, SiK.
Foto: Republika/Djoko Suceno
Direktur Rerserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana, SiK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian akhirnya menetapkan dua pembakar bendera hitam bertuliskan lafadz Tauhid yakni F dan M setelah sempat dinyatakan tak terjerat unsur pidana.  Menurut polisi, penetapan ini sesuai dengan perkembangan penyidikan.

"Penyidikan itu bersifat dinamis, bukan statis, penyidik mengambil kesimpulan berdasarkan alat bukti," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Umar Surya Fana saat dikonfirmasi, Selasa (30/10).

Baca Juga

Dalam pernyataan sebelumnya, Polri menganggap tindakan pembakaran yang dilakukan tidak memenuhi unsur pidana karena tak ada niat jahat atau mens rea dari pelaku. Namun, dalam penetapan ini, Polri mengubah pernyataannya.

Menurut Umar, dalam perjalanan, penyidik menemukan alat bukti baru. Pernyataan sebelumnya pun kata Umar bukan merupakan sikap final.  "Nah perjalanan penyidikan ditemukan alat bukti baru yang tentu akan mempengaruhi kesimpulan penyidik," ujar Umar.

Baca juga, Lima Kesepakatan Ormas Terkait Insiden Bakar Bendera.

Umar menjelaskan, kegiatan pembakaran bendera itu masih berada dalam rangkaian pelaksanaan upacara Hari Santri Nasional yang berlangsung.  Sehingga, perbuatan itu dianggap mengganggu pelaksanaan upacara Hari Santri Nasional. "Sesuai delik di pasal 174 KUHP," kata dia menambahkan.

Dengan demikian, sudah ada tiga tersangka dalam kasus pembakaran bendera ini, yakni pembawa bendera Uus Sukmana, dan dua pembakar bendera F dan M. Ketiganya terancam pasal 174 KUHP tentang mengganggu rapat umum dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama tiga pekan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement