Selasa 30 Oct 2018 09:30 WIB

Dua Pembakar Bendera Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Polisi menyebut penyelidikan bersifat dinamis.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Direktur Rerserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana, SiK.
Foto: Republika/Djoko Suceno
Direktur Rerserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana, SiK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian akhirnya menetapkan dua pembakar bendera hitam bertuliskan lafadz Tauhid yakni F dan M setelah sempat dinyatakan tak terjerat unsur pidana.  Menurut polisi, penetapan ini sesuai dengan perkembangan penyidikan.

"Penyidikan itu bersifat dinamis, bukan statis, penyidik mengambil kesimpulan berdasarkan alat bukti," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Umar Surya Fana saat dikonfirmasi, Selasa (30/10).

Baca Juga

Dalam pernyataan sebelumnya, Polri menganggap tindakan pembakaran yang dilakukan tidak memenuhi unsur pidana karena tak ada niat jahat atau mens rea dari pelaku. Namun, dalam penetapan ini, Polri mengubah pernyataannya.

Menurut Umar, dalam perjalanan, penyidik menemukan alat bukti baru. Pernyataan sebelumnya pun kata Umar bukan merupakan sikap final.  "Nah perjalanan penyidikan ditemukan alat bukti baru yang tentu akan mempengaruhi kesimpulan penyidik," ujar Umar.