Selasa 30 Oct 2018 15:20 WIB

Kopmas Siap Kawal Kebijakan Wujudkan Generasi Emas 2045

Persoalan SKM adalah salah satu isu utama yang dikawal Kopmas

Warga memilih produk susu kental manis di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (7/7).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga memilih produk susu kental manis di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (7/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah LSM dan aktivis kesehatan masyarakat mendeklarasikan berdirinya Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (Kopmas) akhir pekan lalu. Koalisi ini terbentuk akibat keprihatinan masyarakat terhadap persoalan-persoalan kesehatan yang timbul akibat kurangnya edukasi masyarakat akan makanan bergizi, gaya hidup dan pengaruh iklan dan promosi produk yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan. 

Kopmas bertujuan melindungi hak kesehatan masyarakat Indonesia dari segala macam bentuk pembohongan baik secara lisan maupun tulisan serta mengusahakan terwujudnya kesehatan masyarakat Indonesia secara adil dan merata baik desa maupun kota. Salah satu misi yang saat ini sedang dikawal akan dikawal adalah mewujudkan generasi emas 2045. 

Ketua umum Kopmas Arif Hidayat melihat perlindungan terhadap kesehatan anak perlu mendapat pengawasan yang ketat dari pemerintah dan unsur masyarakat. Secara umum, tutur dia, pemerintah telah menyusun ketentuan-ketentuan untuk melindungi kesehatan masyarakat melalui berbagai undang-undang. Namun masih banyak hambatan dalam penerapannya seperti edukasi yang belum optimal hingga berbagai makanan dan minuman yang tinggi kandungan gula garam lemak dikonsumsi masyarakat secara bebas dan SKM tidak boleh disajikan sebagai minuman tunggal. 

"Mengawal kebijakan pemerintah dan mengawasi penerapannya akan menjadi tugas KOPMAS kedepannya. Kami akan menjadi mitra pemerintah dalan mewujudkan Generasi Emas 2045," tutur Arif Hidayat berdasarkan rilis yang diterima Republika.co.id, Senin (29/10).

Persoalan susu kental manis (SKM), misalnya, adalah merupakan salah satu isu utama yang akan dikawal oleh Kopmas. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya memperkuat Surat Edaran (SE) No HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada produk Susu Kental dan Analognya, menjadi Perka No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. 

Hal ini merupakan langkah maju BPOM dalam menindaklanjuti persoalan-persoalan gizi, terutama stunting dan obesitas yang jamak terjadi di masyarakat. Langkah tegas BPOM memasukkan aturan tentang susu kental manis ke dalam Perka Label Pangan Olahan patut diapresiasi. 

“Perka No 31 Tahun 2018 ini adalah kemajuan bagi BPOM yang dengan cepat merespon polemik yang terjadi di masyarakat. Dengan ini, kami berharap para produsen juga dapat bergerak cepat untuk menyesuaikan label produk dengan kebijakan BPOM tersebut. Dengan demikian, upaya-upaya mengedukasi masyarakat tentang gula garam lemak mendapatkan hasil yang lebih optimal. KOPMAS siap menjadi mitra pemerintah dalam mengawal kebijakan ini,” ucap dia.

Yuli Supriyati, pegiat kesehatan masyarakat yang juga tergabung dalam KOPMAS berharap kedepannya, pemerintah, produsen dan masyarakat dapat menjalin sinergi yang baik dalam rangka edukasi kebutuhan gizi keluarga untuk mencapai target Generasi Emas 2045.

Ia mengatakan kampanye bijak menggunakan SKM yang telah digaungkan teman-teman pemerhati kesehatan anak dalam satu tahun terakhir akhirnya menghasilkan titik terang dengan respon yang baik dari pemerintah dan BPOM. Selanjutnya adalah tugas semua pihak untuk saling mengingatkan keluarga dan lingkungan sekitar serta mengedukasi masyarakat baik tentang cara penggunaan susu kental manis maupun gaya hidup dan pola makan yang sehat. Disamping itu, produsen juga harus turut mengedukasi masyarakat dengan cara segera mematuhi peraturan BPOM, merubah label dan tidak lagi menampilkan visualisasi anak an minuman susu dalam beriklan. "Jangan ada lagi upaya promosi atau iklan yang menggambarkan SKM diseduh sebagai minuman susu, karena SKM bukan susu untuk diminum,” jelas Yuli Supriyati. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement