REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Suparno mengungkapkan, PAN prihatin dengan penetapan status hukum tersangka terhadap kadernya, Taufik Kurniawan. Taufik saat ini adalah wakil ketua DPR RI dari Fraksi PAN.
“Kami yakin Pak TK (Taufik Kurniawan) akan kooperatif menjalani proses penyidikan yang akan berjalan," kata dia melalui pesan elektronik, Selasa (30/10).
Eddy menambahkan, partai yang didirikan Amien Rais itu juga menghormati proses hukum terhadap Taufik. Dia meyakini, Komisi Pemberantasan Korupsi akan bekerja profesional, transparan, serta berdasarkan data dan fakta akurat yang dimiliki.
"Kami berharap seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar dia.
KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus suap. Politikus PAN ini diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2016 senilai Rp 100 miliar.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Tengah pada pertengahan Oktober 2017. "TK, wakil ketua DPR RI periode tahun 2014-2019, diduga menerima hadiah atau janji," kata dia di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10).
Basaria menjelaskan, Taufik diduga menerima suap sebesar Rp 3,65 miliar terkait pengurusan pengalokasian dana alokasi khusus (DAK) untuk Pemkab Kebumen. Suap itu diduga merupakan bagian dari fee sebesar lima persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.
"MYF (M Yahya Fuad) menyanggupi fee lima persen dan kemudian meminta fee tujuh persen pada rekanan di Kebumen," ujar dia.
Basaria melanjutkan, penyidik menduga hadiah atau janji tersebut diberikan agar Taufik menggerakkan atau melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait jabatannya. Diduga, hadiah atau janji itu telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. Ini bertentangan dengan kewajibannya terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.