Selasa 30 Oct 2018 20:04 WIB

KPK Akui Buku Merah Disita Polda Metro Jaya

Buku merah saat ini sedang disidik oleh Polda Metro Jaya

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
 Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah membenarkan barang bukti yang dikenal publik 'buku merah' terkait perkara bos CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, disita penyidik Polda Metro Jaya.

"Benar tadi malam Senin, 29 Oktober 2018 telah dilakukan proses Penyitaan," tutur Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (30/10).

Febri merincikan beberapa barang yang disita itu yakni satu buku Bank Serang Noor, No Rek 28175574, BCA KCU ‎Sumter Mall, beserta 1 bundel rekening koran PT Cahaya Sakti Utama periode 4 November 2015 sampai 16 Januari 2017.

"Kemudian disita juga satu buah buku bank berwarna hitam bertuliskan Kas Dollar PT Aman Abadi tahun 2010," kata Febri.

Febri menambahkan, pimpinan KPK telah memutuskan untuk memberikan dua barang bukti itu karena adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 23 Oktober 2018 yang dilampirkan Polda Metro Jaya pada KPK. Surat itu dikirim langsung oleh Kapolda Metro Jaya yang ditujukan kepada Ketua KPK pada 24 Oktober 2018.

"Pada penetapan pengadilan tersebut dicantumkan dua barang bukti yang diberikan izin oleh Pengadilan untuk disita dan dua nama terlapor," kata Febri.

Febri menambahkan bahwa penyitaan tersebut berkaitan penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tak langsung penyidikan, penuntutan ataupun pemeriksaan sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau para saksi dalam perkara korupsi dan atau pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 KUHP seperti dimaksudkan dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi yang terjadi pada tanggal 7 April 2017 di Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Selain itu, lanjut Febri, pada Selasa (30/10) siang KPK juga memberikan jawaban atas praperadilan 133/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel. yang diajukan oleh MAKI di PN Jaksel. Pada jawaban tersebut, KPK menjelaskan bahwa proses hukum terhadap 3 orang telah dilakukan, yaitu: Basuki Hariman; Patrialis Akbar; dan Ng Fenny.

KPK juga menguraikan bahwa terkait perbuatan terhadap barang bukti (buku merah) saat ini sedang disidik oleh Polda Metro Jaya sebagaimana surat yang pernah diterima oleh KPK sebelumnya.

"KPK menerima surat Kapolda Metro Jaya Nomor: B/22015/Res.1.24/X/2018/Datro tanggal 24 Oktober 2018 perihal pemberitahuan penanganan perkara korupsi, Polda Metro Jaya sebagai aparat penegak hukum telah memberitahukan kepada Ketua KPK tentang penanganan perkara korupsi," tutur Febri.

"Sesuai hukum acara, setelah jawaban KPK maka akan diagendakan pembuktian dari masing-masing pihak hingga putusan yang dijatuhkan dalam waktu 7 hari," tambah dia.

Sebelumnya, sejumlah media menyatakan adanya catatan transaksi aliran dana dari CV Sumber Laut Perkasa ke rekening Kapolri, Jenderal Tito Karnavian terkait kasus impor daging sapi dalam buku kas berwarna merah, sehingga kerap disebut Buku Merah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement