Selasa 30 Oct 2018 04:15 WIB

Sebelum Dieksekusi Saudi, Tuty Rajin Menghapalkan Alquran

Pemerintah telah secara resmi menyampaikan eksekusi Tuty ke keluarga korban.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Teguh Firmansyah
Hukuman mati (ilustrasi).
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman mati (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Blok Manis, Desa Cikeusik, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Tuty Tursilawati (34), telah dihukum mati di Arab Saudi, Senin (29/10). Sebelum itu, Tuty telah mendekam di penjara Arab Saudi sekitar delapan tahun lamanya.

Selama delapan tahun di balik jeruji besi, Tuti mengisi waktunya dengan menghafalkan Alquran. Dia pun selalu berusaha tegar dan tidak mengeluh.  Hal itu disampaikan Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (BHI), Lalu Muhammad Iqbal, saat mengunjungi rumah orang tua Tuty, Selasa (30/10).

Dalam kunjungannya itu, dia menyampaikan secara langsung mengenai kabar eksekusi yang telah dijalani oleh Tuty di Arab Saudi. "Sebanyak 47 kali kami berkunjung ke penjara, Tuty tidak penah mengeluh. Yang selalu diceritakannya adalah soal hafalan Alqurannya," tutur Iqbal.

Iqbal mengatakan, selama delapan tahun di penjara, Tuty sudah hapal hingga 30 juz Alquran. Ia pun tidak pernah melakukan hal yang buruk.