Rabu 31 Oct 2018 09:11 WIB

Kades Diganti karena Tersangkut Korupsi Dana Desa

Kades Salem, diganti karena terjerat kasus dugaan korupsi dana desa.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Esthi Maharani
Dana Desa
Dana Desa

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Purwakarta memberhentikan kepala desa (Kades) Salem, Kecamatan Pondoksalam, Aulia Iyus Mulyadi. Ia diketahui tersangkut kasus korupsi dana desa. Saat ini, perkaranya sedang ditangani Polres Purwakarta. Kerugian negara atas kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 350 juta.

Penjabat (Pj) Sekda Purwakarta, Iyus Permana, mengatakan telah melantik dua pengganti kepala desa yakni, pengganti untuk Kades Salem dan Kades Gunung Hejo, Kecamatan Darangdan.

"Kades Salem, diganti karena terjerat kasus dugaan korupsi dana desa. Sedangkan, Kades Gunung Hejo, karena meninggal dunia," ujar Iyus, Selasa (30/10).

Menurut Iyus, pergantian ini sangatlah penting sebab Kades merupakan pengambil keputusan sekaligus penanggung jawab setiap kebijakan yang diambil di tingkat desa. Apalagi, dalam hal menyusun perencanaan pembangunan harus dilaksanakan secara partisipatif oleh pemerintahan desa agar perencanaan menjadi sistematis terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan.

"Jadi, peran kades sangatlah penting," ujarnya.

Untuk Kades Salem, pengganti dari Aulia Iyus Mulyadi, yakni Kasubang Kepegawaian dan Umum Kecamatan Pondoksalam, Yudi Ginanjar. Yudi akan menjadi Kades Salem sampai Agustus 2019.

Kemudian, Kades Gunung Hejo yang semula dijabat Alm Suhaepi, kini dipegang oleh Kasubag Keuangan Kecamatan Darangdan, Ejeh Hasan Nurdin. Dengan ditunjuknya kedua penjabat kades ini, diharapkan roda pemerintahan di dua wilayah tersebut kembali berjalan normal.

Sementara itu, Kapolres Purwakarta AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan, mantan Kades Salem Aulia Iyus Mulyadi, saat ini telah dititipkan di lapas. Dia harus memertanggungjawabkan perbuatannya, yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atas kasus dana desa tahun anggaran 2016 lalu.

"Tersangka, bisa terancam sembilan tahun kurungan penjara," ujar Twedi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement