Rabu 31 Oct 2018 13:33 WIB

Menteri LHK Tegaskan Komitmen Indonesia Lindungi Laut

Sekitar 80 persen pencemaran laut berasal dari aktivitas manusia di daratan.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Pembukaan pertemuan internasional Intergovernmental Review (IGR) ke-4 dari Global Programme of Action (GPA) di Nusa Dua, Bali, Rabu (31/10).
Foto: Republika/Adinda Pryanka
Pembukaan pertemuan internasional Intergovernmental Review (IGR) ke-4 dari Global Programme of Action (GPA) di Nusa Dua, Bali, Rabu (31/10).

REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menegaskan komitmen Indonesia dalam implementasi perjanjian global. Terlebih, ekosistem laut dan pesisir mengalami ancaman serius dari aktivitas berbasis laut dan darat. Sekitar 80 persen pencemaran laut berasal dari aktivitas manusia yang berbasis daratan. 

Hal itu disampaikannya saat membuka pertemuan Intergovernmental Review (IGR) ke-4 dari Global Program of Action (GPA) di Nusa Dua, Bali, Rabu (31/10). Acara yang akan berlangsung sampai Kamis (1/11) ini merupakan pertemuan internasional negara-negara di dunia untuk perlindungan lingkungan laut dari aktivitas-aktivitas berbasis lahan.

Indonesia telah mengembangkan dan menerapkan sejumlah kebijakan, strategi, dan program kerja nasional yang membaas mengenai isu-isu pesisir dan laut, "Selain itu, ada kebijakan nasional tentang agenda 2030 untuk pembangunan berkelanjutan," tuturnya.

Pada konferensi lima tahunan Badan Lingkungan Hidup PBB (UNEP) ini, hadir sejumlah menteri lingkungan hidup beserta perwakilan negara-negara anggota UN Environment, NGO, para ahli, dan sejumlah anggota organisasi yang diakreditasi UN Environment Assembly. IGR-4 mengangkat tema Pollution in Ocean and Land Connection.  

Siti mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 Tentang Penanganan Sampah Laut. Peraturan ini membahas rencana aksi strategis untuk memerangi sampah laut dari 2018 hingga 2025 dengan target mampu mengurangi limbah padat hingga 70 persen. 

Sebelumnya Presiden Joko Widodo juga telah mengeluarkan Keppres pada tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional tentang Pengelolaan Sampah (JAKSTRANAS). "Berbagai peraturan ini memperlihatkan bahwa kami sudah melalui berbagai pendekatan untuk perlindungan lingkungan laut," ujar Siti.

Dalam semua kegiatan, Siti menambahkan, pemerintah juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Indonesia telah mendesak komitmen dari 156 perusahaan untuk mengurangi sampah plastik dan melakukan pembersihan pantai di 19 lokasi, serta rehabilitasi terumbu karang di 23 lokasi. 

Indonesia juga telah meluncurkan Rencana Aksi Nasional untuk mengurangi limbah plastik melalui berbagai kegiatan yang harus dilakukan oleh semua pemangku kepentingan.  Sejauh ini, pemerintah telah menyelesaikan evaluasi pada 18 kota pesisir. Hasilnya menunjukkan bahwa total limbah plastik yang ditemukan di perairan kita jauh lebih sedikit dari yang diprediksi.

IGR-4 merupakan ajang badan dunia PBB bidang lingkungan atau UNEP yang diawali dengan pertemuan pertama di Montreal, Kanada pada tahun 2001. Pertemuan IGR-2 di Beijing, China tahun 2006, dan pertemuan IGR-3 di Manila, Phillippina pada tahun 2012 dengan hasil berupa Manila Declaration.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement