Rabu 31 Oct 2018 15:19 WIB

Polres Garut Sebut Polda Jabar Ambil Alih Kasus Bendera

Pelimpahan kasus sejak Ahad lalu.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
Peserta mengikuti aksi protes pembakaran bendera berkalimat tauhid di depan Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (26/10/18).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Peserta mengikuti aksi protes pembakaran bendera berkalimat tauhid di depan Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (26/10/18).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasatreskrim Polres Garut AKP Aulia Rifqie A Djabar menyatakan, Polda Jabar sudah mengambil alih kasus pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid. Termasuk, penanganan pengunggah dan penyebar video pembakaran bendera tersebut.

"Saya enggak nanganin lagi, sudah dilimpahkan ke Polda Jabar," ujar Aulia Rifqie A Djabar saat dihubungi Republika.co.id pada Selasa (31/10).

Pelimpahan kasus, kata dia, telah dilakukan Polres Garut sejak Ahad (28/10) lalu. Atau tepatnya saat dilakukan gelar perkara terbuka antara Polres Garut dan Polda Jabar dalam menangani kasus pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid tersebut.

"Sudah sejak Ahad lalu," katanya menerangkan.

Karena kasus telah dilimpahkan, dia mengatakan, kini penyidik Polda Jabar yang melanjutkan perkembangan penyidikan kasus tersebut. Termasuk melakukan pencarian terhadap orang yang mengunggah dan menyebarkan rekaman video tersebut.

"Sudah di Polda Jabar," ujarnya lagi.

Saat Republika.co.id mencoba mengonfirmasi perkembangan kasus tersebut di Polda Jabar, sayangnya belum ada perkembangan. Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, saat ini Polda Jabar masih fokus pada pencarian pesawat Lion Air JT 610 dan membantu proses evakuasi korban. Sedangkan, Dirkrimsus Polda Jabar hingga saat ini masih belum merespons panggilan dari Republika.co.id.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat peringatan Hari Santri Nasional yang digelar di Alun-alun Garut pada Senin (22/10). Perayaan hari santri tersebut sempat diwarnai keributan ketika orang tidak dikenal menyusup dan mengibarkan bendera hitam diduga milik HTI.

Padahal, panitia acara HSN sebelumnya telah menegaskan, melarang peserta HSN membawa atribut apa pun selain bendera merah putih. Sontak saja ketika bendera hitam tersebut berkibar, mereka langsung menggiring penyusup tersebut keluar dan membakar bendera yang mereka ketahui milik organisasi yang telah dilarang keberadaannya oleh pemerintah.

Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut. Yakni, penyusup yang mengibarkan bendera, serta dua orang pembakar bendera.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement