Rabu 31 Oct 2018 19:03 WIB

Aturan Transaksi Elektronik Direvisi karena Keamanan Data

Perubahan signifikan terletak pada penempatan data center dan pusat pemulihan data

Red: Nidia Zuraya
Belanja online di sebuah situs.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Belanja online di sebuah situs.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan keamanan data menjadi faktor penting dalam Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelanggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik harus direvisi, demi mendukung kemajuan ekonomi digital di Indonesia.

"Tujuannya, untuk kedaulatan negara, penegakan hukum, perlindungan data," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (31/10).

Perubahan yang signifikan terletak pada penempatan data center (pusat data) dan pusat pemulihan data (disaster recovery center), pada peraturan yang lama DC dan DRC secara fisik wajib berada di wilayah Indonesia. Kominfo merumuskan kembali aturan tersebut dalam revisi mengenai data apa saja yang harus berada di Indonesia.

Kominfo membuat klasifikasi data berdasarkan tingkat kepentingannya, yaitu data strategis, data tinggi dan data rendah. Data strategis ditetapkan oleh presiden dan harus berada di Indonesia, secara teknis diatur melalui Perpres.