Rabu 31 Oct 2018 19:13 WIB

Pemerintah Pusat akan Ikut Mengatur Tarif Taksi Daring

Selain tarif, pemerintah pusat juga akan ikut mengatur soal kuota

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Warga mencari transportasi dengan aplikasi online. ilustrasi
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warga mencari transportasi dengan aplikasi online. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan nantinya tarif taksi daring akan ditentukan oleh pemerintah pusat. Budi menjelaskan hal itu juga akan mengatur di wilayah yang memiliki dua provinsi.

“Dalam aturan yang kita buat kalau dalam suatu wilayah itu meliputi dua provinsi nanti pusat yang menentukan. Tapi kalau dalam satu provinsi (ditentukan) oleh gubernur,” kata Budi di Gedung Kemenhub, Rabu (31/10).

Baca Juga

Selanjutnya, pengaturan kuota juga masih akan diatur dalam aturan pengganti Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Hanya saja untuk kuota, Budi menegaskan hal itu akan diatur gubernur setempat.

Hanya saja jika memasuki wilayah yang bersinggungan dengan dua provinsi, kuota juga akan ditentukan pemerintah pusat. “Kalau ada bersinggungan antara dua provinsi nanti kuota maka pusat yang mengatur. Kalau Jabodetabek nanti tetap kepala BPTJ,” ungkap Budi.

Sementara itu, untuk kode khusus pelat nomor taksi daring juga akan diatur namun akan berada di bawah korlantas. Budi memastikan, mengenai hal tersebut, pihak kepolisian sudah siap dan batas wilayah juga akan diatur oleh pemerintah pusat.

Sementara itu, Anggota Tim 7 yang mewakili seluruh pengemudi taksi daring yaitu Christiansen Wagey menuturkan standar pelayanan minimum untuk taksi daring belum dibahas. “Tapi poinnya kami dari Tim 7 yang saat ini merupakan perwakilan pengemudi daring yang dilibatkan oleh pemerintah dalam merumuskan regulasi pengganti PM 108 meminta kepada pemerintah agar regulasi ini bukan lagi peraturan menteri,” kata Christiansen kepada Republika, Rabu (31/10). 

Sebab, Christiansen menilai sudah tiga kali aturan taksi daring sudah dibatalkan sehingga mengharapkan nantinya bisa menjadi peraturan presiden. Sebab, kata Christiansen, taksi daring bukan hanya Kemenhub yang mengatur namun harus melibatkan lintas kementerian seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Kooperasi dan UKM, dan lainnya.

Selain itu, Christiansen menegaskan tidak setuju dengan peraturan pengemudi taksi daring menggunakan seragam. “Bila hal ini (menggunakan seragam) diterapkan maka sudah pasti akan kami tolak karena kami bukan karyawan. Tapi kami setuju kalau ada tombol darurat,” tutur Christiansen.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement