Rabu 31 Oct 2018 19:14 WIB

Polres Banyumas Bersiap Gelar Operasi Zebra Candi

Kepolisian lebih mengutamakan langkah penindakan berupa pemberian sanksi tilang.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yusuf Assidiq
Ilustrasi Ditilang
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ilustrasi Ditilang

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Sebagaimana tahun-tahun lalu, sebelum masa liburan akhir 2018 pihak kepolisian di wilayah Polda Jateng akan menggelar Operasi Zebra Candi selama  14 hari. Menghadapi pelaksanaan operasi ini, Polres Banyumas menggelar apel gelar pasukan dimulai operasi ini di halaman Mapolres, Selasa (30/10)

Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun menyatakan, selama pelaksanaan operasi ini,  pihaknnya akan menggelar operasi di berbagai ruas jalan wilayah Banyumas setiap hari. ''Selama pelaksanaan operasi, kami ditargetkan melakukan sanksi tilang terhadap 5.235 pelanggar,'' jelasnya.

Menurutnya, target itu ditetapkan oleh Mabes Polri berdasarkan berbagai pertimbangan. ''Dengan target tersebut, kami setiap hari akan menggelar operasi razia. Targetnya, bisa melakukan tilang terhadap 300-349 pelanggar,'' jelasnya.

Kapolres juga menyebutkan, selama pelaksanaan Operasi Zebra, pihak kepolisian lebih mengutamakan langkah penindakan berupa pemberian sanksi tilang, meskipun tetap ada tindakan berupa teguran atau imbauan.

''Komposisinya, sekitar 60 persen tindakan dan 40 persen teguran. Sanksi teguran diberikan kalau pelanggarannya tidak terlalu fatal,'' jelasnya.

Selama pelaksanaan operasi razia, Kapolres menyebutkan pihaknya akan menggandeng institusi terkait. Antara lain dari Polisi Militer dan Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas. ''Jumlah personel yang dilibatkan dalam razia ini mencapai 132 orang,'' katanya.

Sedangkan kasus pelanggaran yang akan ditindak, prinsipnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Antara lain menggunakan sepeda motor tanpa helm, tidak membawa surat-surat kendaraan dan SIM, melanggar rambu-rambu lalu lintas, melebihi batas kecepatan, atau berboncengan sepeda motor lebih dari dua orang.

Kasatlantas Polres Banyumas AKP Finan Sukma Radita menambahkan, target pemberian sanksi 5.235 surat tilang ditetapkan berdasarkan tindakan sanksi tilang yang diberikan tahun 2017 dan 2016. Diakui, sepanjang dua tahun tersebut, terjadi penurunan pemberian sanksi tilang.

Pada 2016 dikeluarkan sebanyak 39.500 sanksi tilang, dan 2017 sebanyak 32.309 tilang. Namun menurutnya, penurunan pemberian sanksi tilang ini bukan hanya karena tingkat  kesadaran masyarakat dalam berkendara sudah semakin baik.

Tapi juga karena penindakan terhadap  pelanggar lalu lintas tidak dilakukan secara represif. ''Selama ini, kita memang lebih banyak memberikan sanksi berupa teguran,'' katanya.

Ia juga menyatakan, tujuan utama dari operasi ini adalah untuk mengurangi jumlah kasus kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan data terakhir, jumlah kecelakaan lalu lintas di wilayah Banyumas, cenderung mengalami penurunan.

''Pada Januari-Oktober 2017, kami mencapai ada 510 kasus kecelakaan lalu lintas. Sedangkan pada periode yang sama tahun ini, baru tercatat  470 kasus. Mudah-mudahan sampai akhir tahun ini, angkanya tidak mengalami lonjakan,'' jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement