Rabu 31 Oct 2018 19:45 WIB

Kemendagri Fasilitasi Pertemuan Anies, Gerindra, dan PKS

Sudah dua bulan jabatan wakil gubernur belum terisi

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan bersama mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno usai rapat paripurna DPRD DKI mengenai Pengumuman Pemberhentian Sandi sebagai Wakil Gubernur, Senin (27/8).
Foto: Republika/Farah Nabila Noersativa
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan bersama mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno usai rapat paripurna DPRD DKI mengenai Pengumuman Pemberhentian Sandi sebagai Wakil Gubernur, Senin (27/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono merencanakan pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Soni, sapaan akrab Sumarsono, juga berniat melibatkan dua partai pengusung Anies-Sandiaga Uno yakni Partai Gerindra dan PKS.

Ia mengatakan, pertemuan itu akan membahas posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta sudah lebih dari dua bulan belum terisi. "Minggu depan saya ketemu Pak Anies dan kedua partai pengusung untuk fasilitasi percepatan pengisian Wagub DKI," kata dia melalui pesan singkat kepada Republika.co.id, Rabu (31/10).

Ia mengharapkan dari pertemuan tersebut bisa menghasilkan keputusan bulat. Menurutnya, kinerja kepala daerah tidak akan efektif jika hanya diisi oleh satu orang.

"Dengan pertemuan tersebut diharapkan bisa membantu meringankan beban Gubernur. Itu urgensinya," kata dia

Soni sendiri belum bisa memastikan waktu pertemuan tersebut. Pasalnya, Gubernur DKI saat ini masih berada di Argentina. "Masih menunggu Pak Anies," ujar dia.

Hingga saat ini, kedua partai pengusung Anies-Sandiaga sama-sama belum sepakat soal nama yang akan diajukan sebagai calon Wagub DKI. Partai Gerindra mengajukan nama M Taufik, sementara PKS mengajukan Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto.

Padahal, dalam Undang-Undang (UU) disebutkan hanya dua nama calon yang bisa diajukan untuk mengganti posisi wakil kepala daerah. Hal itu diatur dalam Pasal 26 ayat (6) UU Nomor 23 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

"Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik karena meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD," bunyi Pasal 26 ayat (6).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement