REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Syarif mengatakan, proses pemilihan wakil gubernur (Wagub) DKI tak bisa dilaksanakan jika Tata Tertib (Tatib) DPRD belum dirampungkan. Menurut dia, saat ini pembahasan Tatib DPRD molor dari waktu yang sudah ditentukan.
"Itu kan rencana 15 Oktober lalu sudah diparipurnakan, tapi molor lagi. Sudah molor berapa hari ini. Bagaimana kita bisa bicara soal pemilihan, tatibnya belum selesai," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (31/10).
Ia menegaskan, proses pemilihan Wagub tak akan bisa dilakukan, meskipun partai pengusung sudah sepakat mengajukan nama calon. Namun, ia mengaku tak bisa mendesak Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang bertugas membahas Tatib.
Menurut dia, dalam Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP), tak ada batasan waktu dalam menentukan posisi Wagub yang ditinggalkan. Sebagai pribadi, ia berharap Tatib dapat rampung dalam dua pekan ke depan.
"Karena itu sabar, tak usah terburu-buru. Karena memang UU dan PP tak mengatur batasan waktu. Kalau pribadi, dua tiga minggu harus selesai lah," ujar dia.
Sementara itu, anggota DPRD DKI Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Bestari Barus mengatakan, Tatib baru bisa dibahas jika sudah ada calon yang diajukan. Ia menjelaskan, partai pengusung dapat mengajukan calon wagub melalui gubernur.
Setelah itu gubernur meminta DPRD untuk melakukan sidang Paripurna. Dari situ, ia melanjutkan, DPRD akan mempersiapkan proses pemilihan.
"Belum ada surat dari gubernur. Siapa yang mau dipilih? Orang pencalonan saja belum ada," kata dia.
Dalam Pasal 24 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, dituliskan, mekanisme pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah atau wakil kepala daerah diatur dalam Tatib DPRD.
Tatib yang dimaksud meliputi tugas dan wewenang panitia pemilihan, tata cara pemilihan dan perlengkapan pemilihan, persyaratan calon dan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan, jadwal dan tahapan pemilihan, hak anggota DPRD ddam Pemilihan, penyampaian visi dan misi para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam rapat paripurna; jumlah, tata cara pengusulan, dan tata tertib saksi, penetapan calon terpilih, pemilihan suara ulang, serta larangan dan sanksi bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah atau calon wakil kepala daerah yang mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon atau calon.