Rabu 31 Oct 2018 22:19 WIB

WHFC Bahas Produk Halal Global di Jakarta

Kanguru ditetapkan sebagai hewan yang halal untuk dikonsumsi.

Red: EH Ismail
Ketua Komite Syariah World Halal Food Council (WHFC) Asrorun Niam Sholeh memaparkan tentang fatwa-fatwa kontemporer yang dihasilkan selama 2018 di hadapan peserta Annual General Meeting WHFC di Jakarta, Rabu (31/10).
Foto: Dok Pri.
Ketua Komite Syariah World Halal Food Council (WHFC) Asrorun Niam Sholeh memaparkan tentang fatwa-fatwa kontemporer yang dihasilkan selama 2018 di hadapan peserta Annual General Meeting WHFC di Jakarta, Rabu (31/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 36 Lembaga Halal Dunia yang tergabung dalam World Halal Food Council (WHFC) berkumpul di Jakarta, Rabu  (31/10) hingga Jumat (2/11) untuk melaksanakan Annual General Meeting. Pertemuan ini ditujukan untuk mengevaluasi program selama satu tahun dan membahas berbagai masalah kontemporer terkait produk halal global. 

Dalam sesi pertama sidang, Ketua Komite Syariah WHFC Asrorun Niam Sholeh memaparkan tentang fatwa-fatwa kontemporer yang dihasilkan selama 2018 yang bisa menjadi landasan dalam pelaksanaan auditing dan sertifikasi atas produk halal. 

“Setidaknya ada tiga tema terkait produk halal yang dihasilkan selama 2018, fatwa terkait penggunaan alkohol dalam produk pangan, obat,  dan kosmetika,  fatwa terkait plasma darah,  dan fatwa terkait dengan konsumsi Kanguru,” kata Niam di hadapan Sidang Pleno di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (31/10). 

Sidang pleno pertama dipimpin President IFANCA USA Dr Mohammad Choudry, sebuah lembaga sertifikasi halal yang bermarkas di Chicago Amerika Serikat.  Fatwa terkait dengan penggunaan alkohol, ada beberapa fatwa yang dikeluarkan, antara lain fatwa tentang Penggunaan Alkohol/Etanol untuk Bahan Obat-obatan, fatwa tentang produk makanan dan minuman yang mengandung alkohol/etanol, dan fatwa tentang produk kosmetika yang mengandung alkohol/etanol.

Di samping fatwa tentang penggunaan alkohol pada produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika,  juga dijelaskan mengenai fatwa tentang penggunaan plasma darah untuk obat. “Plasma darah,  sekalipun merupakan unsur dalam darah,  tetapi merupakan entitas yang berbeda dengan darah. Karenanya, ketentuan hukumnya juga berbeda. Plasma darah bukan darah,” ujar Niam. 

Plasma, kata Niam yang terpilih sebagai Ketua Komite Syariah WHFC pada pertemuan tahunan di Melbourne Australia pada 2015 lalu, merupakan unsur darah dan bagian tersendiri dari darah yang sifat-sifatnya; warna, bau, dan rasa, berbeda dengan darah. Karena itu, plasma darah hukumnya suci dan boleh dimanfaatkan dengan ketentuan hanya untuk bahan obat serta tidak berasal dari darah manusia. 

Adapun fatwa terakhir yakni tentang konsumsi daging kanguru. Kanguru, menurut Niam yang juga dosen Pascasarjana UIN Jakarta, merupakan hewan yang halal untuk dikonsumsi (ma’kul al-lahmi). “Kehalalan kanguru setelah dilakukan penyembelihan secara syar’i. Namun, di daerah yang ditetapkan sebagai satwa langka, anguru wajib dilindungi. “Dengan demikian, tidak boleh disembelih,” kata Niam.

Sesi dilanjutkan dengan pendalaman dan diskusi dari peserta. Anggota WHFC sangat antusias dalam tema acara yang ditandai dengan puluhan orang yang angkat tangan untuk pendalaman.

WHFC adalah wadah berhimpun lembaga sertifikasi halal dunia yang keanggotaannya berasal dari seluruh negara di dunia. Hingga kini, anggota WHFC berjumlah 65 delegasi dari 22 negara. WHFC dibentuk untuk mengarusutamakan kehalalan produk yang dikonsumsi umat Islam sebagai wujud perlindungan pada konsumen. 

Pertemuan di Jakarta merupakan pertemuan tahunan yang diikuti oleh seluruh lembaga sertifikasi halal anggota WHFC seluruh dunia guna membahas berbagai permasalahan kontemporer di bidang kesyariahan serta perkembangan teknologi pangan. Pertemuian juga membahas strategi konsolidasi agar isu halal terus menjadi isu utama dalam produk pangan. Di samping anggota WHFC,  pertemuan diikuti pula oleh lima lembaga sebagai observer. Bersamaan dengan acara pertemuan tahunan WHFC digelar acara Indonesia Halal Expo (INDHEX) yang dilaksanakan di Gedung Smesco Jakarta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement