REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang juga bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, telah memberlakukan electronic traffic law enforcement (ETLE) per hari ini, 1 November 2018. Kendala teknis yang sempat diungkapkan oleh pihak Ditlantas Polda Metro Jaya, juga sudah dapat diselesaikan.
“Iya betul (ETLE sudah berlaku). (Kendala) hanya masalah teknis,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf saat dikonfirmasi, Kamis (1/11).
Para pengemudi kendaraan roda empat yang melintas di sepanjang Jalan Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan melakukan pelanggaran akan mendapat kiriman surat tilang dari Ditlantas Polda Metro Jaya. Surat tilang akan dikonfirmasi dahulu dalam rentang waktu tiga hari seusai pelanggaran, setelah itu surat tilang akan dikirimkan ke alamat pelanggar.
“Hari ini mulai berlaku penindakan. Sudah pasti ditindak jika lakukan pelanggaran,” ujar Dirlantas lagi.
Dalam surat tilang yang dikirimkan ke rumah pelanggar akan tertera pasal berapa saja yang dilanggar oleh pengendara, setelah itu juga tercantum berapa denda akibat pelanggaran yang harus dibayarkan via ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pelanggar diberi waktu tujuh hari untuk membenarkan pelanggaran dan melakukan pembayaran.
Jika dalam rentang waktu itu tidak dibayarkan, maka bersiaplah STNK pelanggar akan diblokir dan baru akan dibuka jika pelanggar melakukan pembayaran.
Masyarakat diimbau untuk tetap patuh pada aturan lalu lintas, agar denda tidak menumpuk. Pasalnya, pelanggar yang belum melakukan pembayaran denda tilang kemudian melakukan pelanggaran lagi, maka denda tilang akan diakumulasi.