REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyatakan, penyerangan dengan air keras terhadap dirinya adalah penyerangan yang sengaja tidak diungkap.
Dia juga tidak percaya jika kemudian ada yang menyebut kasus penyerangannya sedang diproses.
"Jadi, kalau seumpama diterangkan ada proses yang berlangsung, saya katakan proses itu formalitas," kata dia di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/10).
Novel mengaku mendengar masukan yang didapat dari seniornya di Mabes Polri. "Mereka menyampaikan agak baiknya dibentuk TGPF. Dalam hal itu telah disampaikan awal-awal, sebulan setelah kejadian," ujar dia.
Novel juga menyatakan, kunci penyelesaian kasus kekerasan yang menimpa dirinya ada dalam tiga bulan pertama. Jika sudah lewat masa tiga bulan itu, menurutnya, tidak mungkin kasusnya diproses hingga akhirnya tuntas.
"Kunci proses penyelesaian ini ada di tiga bulan. Setelah tiga bulan, hampir tidak mungkin bisa diproses," kata dia.
Novel menegaskan bahwa ia sudah ikhlas dan tidak dendam. Ini ia sampaikan saat masih berada di rumah sakit. Dia tidak ingin semangat berjuang putus gara-gara penyerangan ini. “Saya gunakan sisa waktu yang ada untuk berjuang," ujar dia.
Pada 11 April 2017, Novel mengalami kekerasan. Matanya disiram dengan air keras seusai shalat Subuh di masjid dekat rumahnya di Jakarta Utara. Hingga kini, kasusnya tak kunjung diketahui siapa dalangnya.
Bukan hanya Novel Baswedan, KPK mencatat setidaknya ada 10 kali teror yang diarahkan kepada pegawai KPK dalam menjalankan tugas. Teror dan intimidasi tersebut, antara lain, kriminalisasi terhadap pegawai KPK, penyerbuan dan teror terhadap fasilitas KPK, ancaman bom ke rumah penyidik KPK, dan beberapa hal lain.
Wadah Pegawai KPK memperingati 500 hari penyerangan terhadap Novel dengan menggelar diskusi soal kasus Novel dan Munir. Ini bertujuan mendorong Presiden menyelesaikan kasus-kasus penyerangan dan memastikan perlindungan terhadap para penggiat keadilan, termasuk Munir dan Novel.
Melalui peringatan 500 hari penyerangan terhadap Novel, diharapkan Presiden memberikan perhatian penuh terhadap pengusutan kasus penyerangan kepada penggiat keadilan di Indonesia. Juga memastikan pengusutan itu dilaksanakan dengan tepat dan tuntas.