Kamis 01 Nov 2018 15:56 WIB

Kemenhub akan Perketat Standar Keselamatan Penerbangan

Kemenhub akan kaji semua peraturan keselamatan untuk semua penerbangan.

Red: Nur Aini
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Gedung Karsa Kementerian Perhubungan, Kamis (1/11) memberikann mengenai langkah selanjutnya pasca kecelakaan Pesawat Lion Air registrasi PQ-LQP dengan nomor penerbangan JT 610 pada 29 Oktober 2018.
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Gedung Karsa Kementerian Perhubungan, Kamis (1/11) memberikann mengenai langkah selanjutnya pasca kecelakaan Pesawat Lion Air registrasi PQ-LQP dengan nomor penerbangan JT 610 pada 29 Oktober 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan akan memperketat standar keselamatan penerbangan dengan melakukan evaluasi menyeluruh peraturan, baik itu untuk pesawat penerbangan berbiaya murah (LCC) atau pesawat dengan pelayanan penuh (full service).

"Kita akan adakan pengetatan assessment mengkaji semua peraturan keselamatan untuk semua penerbangan," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (1/11).

Dia mengatakan evaluasi akan disesuaikan dengan laporan hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).Budi juga akan meminta pendampingan dari otoritas penerbangan Amerika Serikat (Federal Aviation Administration), Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), dan Uni Eropa (European Union).

"Pemerintah akan meminta rekomendasi EU, ICAO dan FAA pada pasarnya apa yang menjadi klarifikasi ketiga lembaga tersebut, itu dijalankan, dalam hal ini, pendampingan untuk pengetatan safety," katanya.

Sebelumnya, pesawat Lion Air JT610 rute Jakarta-Pangkal Pinang jatuh di perairan Tanjung Karawang, pada Senin (29/10). Pesawat tersebut membawa 189 orang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement