Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan keterangan pers mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar Tahun 2019 di Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/11/2018). (FOTO : Antara/M Agung Rajasa)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan keterangan pers mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar Tahun 2019 di Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/11/2018). (FOTO : Antara/M Agung Rajasa)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan keterangan pers mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar Tahun 2019 di Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/11/2018). (FOTO : Antara/M Agung Rajasa)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan keterangan pers mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar Tahun 2019 di Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/11/2018). (FOTO : Antara/M Agung Rajasa)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan keterangan pers mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar Tahun 2019 di Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/11/2018). (FOTO : Antara/M Agung Rajasa)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan keterangan pers mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar Tahun 2019 di Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/11).
UMP Jabar Tahun 2019 sebesar Rp 1.668.372,83 atau naik 8,03 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 1.544.360,67.
Advertisement