Kamis 01 Nov 2018 17:33 WIB

In Picture: UMP 2019 Jabar Naik 8 Persen

UMP Jabar Tahun 2019 naik sebesar Rp 1.668.372,83 atau naik 8,03 persen..

Red: Mohamad Amin Madani

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan keterangan pers mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar Tahun 2019 di Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/11/2018). (FOTO : Antara/M Agung Rajasa)

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan keterangan pers mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar Tahun 2019 di Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/11/2018). (FOTO : Antara/M Agung Rajasa)

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan keterangan pers mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar Tahun 2019 di Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/11/2018). (FOTO : Antara/M Agung Rajasa)

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan keterangan pers mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar Tahun 2019 di Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/11/2018). (FOTO : Antara/M Agung Rajasa)

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan keterangan pers mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar Tahun 2019 di Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/11/2018). (FOTO : Antara/M Agung Rajasa)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan keterangan pers mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar Tahun 2019 di Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/11).

UMP Jabar Tahun 2019 sebesar Rp 1.668.372,83 atau naik 8,03 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 1.544.360,67.  

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement